Kandidat Waka MA, Pakar Soroti Jejak Rekam Hakim MA Suharto

Banyak pihak menilai Suharto kurang layak jadi waka MA 

Bandung, IDN Times - Pakar Hukum Pidana Herdiansyah Hamzah atau lebih dikenal dengan nama Castro menilai, rekam jejak Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) bidang Non Yudisial, Suharto dinilai sudah tercemar dan tidak pantas menduduki jabatan sebagai wakil ketua MA.

Castromenyebutkan jika rekam jejak seseorang sudah buruk, maka sudah pasti mereka tidak layak. Ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh tim seleksi. Meskipun begitu, dia mengakui bahwa belum melakukan profiling secara detail terhadap para kandidat tersebut.

"Kalau rekam jejaknya buruk, ya pasti tidak layak. Dihitungnya dari situ, itu yang harus diprofiling oleh tim seleksinya," ucap Castro kepada wartawan di Jakarta seperti dilansir media, Jumat (19/4/2024).

1. Gunakan sistem merit dalam lembaga

Kandidat Waka MA, Pakar Soroti Jejak Rekam Hakim MA SuhartoIDN Times/Antara

Dia juga menekankan bahwa kinerja seseorang merupakan aspek penting dalam membangun sistem merit di dalam sebuah lembaga. Jika masih ada kecenderungan dalam pemilihan berdasarkan preferensi pribadi, maka lembaga tersebut tidak akan berkembang. Hal ini juga akan berdampak negatif terhadap kepercayaan publik.

 

2. Kandidat harus bersih dari rekam jejak korupsi dan kejahatan lainnya

Kandidat Waka MA, Pakar Soroti Jejak Rekam Hakim MA SuhartoPinterest

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar. Menurutnya, seseorang layak untuk menduduki posisi Waka MA bidang non-yudisial jika tidak memiliki rekam jejak yang buruk seperti korupsi atau kejahatan lainnya. Jika menurut panitia seleksi seseorang layak, maka dia berhak menduduki jabatan tersebut.

Fickar juga menambahkan bahwa keputusan untuk mendaftar sebanyak apa pun adalah hak seseorang, begitu juga dengan keputusan panitia untuk menerima atau menolak. Keputusan tersebut harus didasarkan pada kapabilitas, kebutuhan, dan kewenangan panitia.

"Mendaftar berapa kali pun itu hak seseorang, soal diterima atau tidak, itu juga hak panitia. Soal cocok tidaknya, itu berkaitan dengan kapabilitas, kebutuhan dan kewenangan panitia. Jika ketiganya bertemu, ya itu ideal berapa kali pun calon mendaftar," ujarnya.

3. Suharto menjadi kandidat untuk posisi wakil ketua MA bidang nonyudisial

Kandidat Waka MA, Pakar Soroti Jejak Rekam Hakim MA SuhartoFoto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom Baca artikel detiknews, "MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-7295632/mk-tegaskan-putusan-sidang-sengketa-pilpres-2024-diumumkan-22-april. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Suharto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), dilaporkan menjadi salah satu kandidat untuk mengisi posisi Waka MA bidang non-yudisial.

Suharto sebelumnya pernah mendaftar hingga empat kali sebagai hakim agung sebelum akhirnya terpilih pada tahun 2021. Dirinya juga sempat ambil andil dalam memotong vonis hukuman mati terhadap Eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo, menjadi hukuman seumur hidup.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya