Gugus Tugas Dibubarkan, Pemkot Bandung Siapkan Bentuk Satgas COVID-19

Kebijakan mengikuti keputusan pemerintah pusat

Bandung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) pada Senin(20/7/2020). 

Hilangnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 itu berdampak terhadap seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah daerah termasuk Kota Bandung langsung mengikuti kebijakan yang telah diterapkan Presiden Jokowi.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, pemerintah di daerah pada prinsipnya akan mengikuti semua arahan dari pemerintah pusat, termasuk membubarkan Tim Gugus Tugas dan menggantinya dengan Satgas.

"Satgas kesehatan ekonomi dari pusat, maka kami ikuti kebijakan itu. Kami juga tidak akan terlalu jauh (dari kebijakan pusat), saya minta ketua harian draf konsep kedepan," ujar Oded, di Balaikota Bandung, Rabu (22/7/2020).

1. Bandung segera mengikuti kebijakan pemerintah pusat

Gugus Tugas Dibubarkan, Pemkot Bandung Siapkan Bentuk Satgas COVID-19IDN Times/Yogi Pasha

Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Kami akan menyesuaikan karena sudah ada aturannya, tadi sudah saya bicara dengan Kabag hukum pasti kita mengikuti regulasi," ujar Ema.

2. Gugus tugas menjadi Satgas COVID-19 tidak masalah

Gugus Tugas Dibubarkan, Pemkot Bandung Siapkan Bentuk Satgas COVID-19IDN Times/Humas Bandung

Menurut Ema, peleburan dari Tim Gugus Tugas menjadi Satgas tidak menjadi soal, karena yang terpenting fungsinya tetap berjalan.

"Nanti mungkin namanya bukan tim gugus tugas, tapi apapun namanya yang penting fungsinya berjalan," katanya.

3. Jokowi bubarkan Gugus Tugas dan sejumlah lembaga lainnya

Gugus Tugas Dibubarkan, Pemkot Bandung Siapkan Bentuk Satgas COVID-19Dok.Biro Pers Kepresidenan

Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aturan itu tandatangani Jokowi pada Senin (20/7/2020). Dalam Perpres di Pasal 20 berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah dibubarkan," bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya