Gerakan Masyarakat Antikorupsi Minta Jokowi Setujui Semua Poin RUU KPK

Ada 4 poin dalam RUU yang tidak sejalan antara Jokowi-DPR

Bandung, IDN Times - Gelombang aksi masyarakat sipil yang mendukung Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) terus bergulir. Di Kota Bandung, Gerakan Masyarakat Jawa Barat Anti Korupsi kembali turun ke jalan menyuarakan dukungan di depan halaman Gedung Sate, Sabtu (14/9).

Ratusan massa yang melakukan aksi damai itu terus meneriakkan yel-yel dukungan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menerima semua RUU KPK yang dilayangkan oleh DPR.

Apa saya yang desakan kelompok ini terhadap Jokowi?

1. Jokowi tak sejalan dengan DPR terhadap 4 poin RUU KPK

Gerakan Masyarakat Antikorupsi Minta Jokowi Setujui Semua Poin RUU KPKIDN Times/istimewa

Gerakan Masyarakat Jabar Antikorupsi kembali menyuarakan aspirasinya terhadap RUU KPK yang sudah dibahas DPR dan pemerintah. Keputusan RUU KPK itu disambut antusias masyarakat sipil antikorupsi pendukung RUU KPK. Namun, dalam RUU KPK itu terdapat empat poin yang tidak disetujui Jokowi. Sedangkan, poin lainnya keputusan Jokowi sejalan dengan DPR.

2. Ini poin yang ditolak Jokowi

Gerakan Masyarakat Antikorupsi Minta Jokowi Setujui Semua Poin RUU KPKANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Koordinator Aksi Masyarakat Jawa Barat Antikorupsi Feri Handoyo mengatakan, keputusan RUU KPK telah disetujui Jokowi beberapa waktu lalu. Keputusan RUU KPK juga ditandai dengan keluarnya surat presiden (Surpres).

Namun, kata dia, dalam RUU KPK, terdapat empat poin yang tidak sejalan dengan DPR. Keempat point itu adalah pertama, Jokowi tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

Ketiga, KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

Keempat, Jokowi tidak setuju soal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

"Kalau dari kami berharap untuk menerima semua poin. Itu memang penting karena KPK di sini harus bener-bener bersih," kata Koordinator Aksi Feri Handoyo.

Baca Juga: Revisi UU KPK Harus Menguatkan Lembaga, Bukan Melemahkan

3. RUU bakal memperkuat lembaga KPK

Gerakan Masyarakat Antikorupsi Minta Jokowi Setujui Semua Poin RUU KPKIDN Times/istimewa

Feri berharap meskipun nanti tidak semuanya RUU KPK disetujui. Namun, menginginkan bahwa RUU KPK itu dimaksimalkan agar KPK menjadi lembaga yang mampu memberangus praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat, dalam hal ini RUU KPK itu untuk memperkuat KPK.

Di samping itu, dirinya yakin bahwa Ketua baru KPK, yakni Firli Bahuri bisa memimpin KPK lebih tegas lagi, apalagi notabene Firli yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Selatan.

"Saya liat dia orang yang sangat penuh dengan ketegasan, berintegritas, dan saya harap pemimpin baru bisa mengkordinir anggotanya agar lebih baik lagi," pungkasnya.

Baca Juga: RUU KPK Disetujui Jokowi, Pendukung Euforia di Depan Gedung Sate

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya