Fraksi Demokrat DPRD Jabar Desak Permenaker 2 Tahun 2022 Dicabut

Jangan persulit pencairan JHT milik pekerja

Bandung, IDN Times - Desakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk segera melakukan revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 2022 mengenai pekerja baru bisa mencairkan jaminan hari tuanya pada usia 56 tahun terus bermunculan. Sebab, kebijakan ini dinilai tidak memberikan keadilan terhadap para pekerja di Indonesia.

Desakan untuk mencabut Permenaker ini juga muncul dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar. Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya, Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini telah mencabik-cabik keadilan para pekerja di Tanah Air.

"Bagaimana mungkin, uang mereka sendiri yang telah disisihkan dan dititipkan kepada negara tetapi saat mereka terkena PHK pada usia yang belum mencapai 56 tahun terus negara malah menahannya dengan alasan usianya belum mencukupi? Keterlaluan kan",  tegas Asep saat berbicara dalam diskusi Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang diselenggarakan secara hybrid oleh Indonesian Politics & Research Consulting (IPRC) Bandung, Jum'at(25/2/2022).

1. Angka pekerja yang resign dalam 5 tahun terakhir cukup tinggi

Fraksi Demokrat DPRD Jabar Desak Permenaker 2 Tahun 2022 DicabutAsep Wahyuwijaya, Anggota Komisi V DPRD Jabar (Humas/DPRD Jabar)

Asep menyebutkan, secara empirik berdasarkan data dari BP Jamsostek diketahui klaim JHT karena alasan resign atau berhenti bekerja dalam 5 tahun terakhir angkanya diatas 70-an persen.

"Pada 2019, sebelum pandemik saja, para pekerja yang mengklaim JHT karena alasan berhenti bekerja mencapai 77,65%. Artinya, para pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun terus berniat banting stir menjadi wiraswasta dengan mengandalkan tabungan dari JHTnya itu cukup besar," ujar dia.

2. Jangan persulit pencairan JHT milik pekerja

Fraksi Demokrat DPRD Jabar Desak Permenaker 2 Tahun 2022 DicabutIlustrasi aksi demo buruh tolak JHT 56 tahun di depan Gedung DPRD Jatim. (Dok. FSPMI Jatim)

Asep mengungkapkan, Menaker jangan terlalu gegabah dalam mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang tak populer. Apalagi ketika hasil riset dari Inter-American Development Bank merilis bahwa negara-negara lain justru memudahkan pencairan JHT bagi para pekerjanya saat menghadapi pandemik seperti sekarang.

"Kesimpulan saya terhadap Permenaker No. 2 tahun 2022 ini sederhana saja: cabut dan tunda, bukan hanya direvisi," ungkap dia.

3. Cabut dan tunda Permenaker No 2 Tahun 2022 karena cacat formil

Fraksi Demokrat DPRD Jabar Desak Permenaker 2 Tahun 2022 DicabutPetisi daring untuk batalkan Permenaker Nomor 2/2022 (https://change.org)

Menurut Asep, dengan dicabut Permenaker No 2 tahun 2022 diharapkan tidak lagi mengganggu perasaan dan akal sehat para pekerja yang akan menggunakan dana itu sebagai modal untuk keperluan lain demi jaminan masa tuanya.

Kemudian, jika kebijakan ini ditunda karena selain aturan semacam Permenaker ini cacat formil karena merupakan turunan dari UU Ciptaker yang sudah diputuskam Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih inskontitusional.

Di sisi lain, secara substansi piranti Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana amanat dalam UU No. 40/ 2004 tentang SJSN dimana para pekerja selain mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) pun harus mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional )JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dia menyebutkan, jaminan-jaminan ini belum sepenuhnya dinikmati oleh para pekerja. Apalagi syarat untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilansir oleh UU Ciptaker itu sendiri harus dipenuhi dulu semua jaminan itu.

"Faktanya sekarang, berdasarkan data dari Jamsostek pada Desember 2021, pemilik JKP itu sendiri baru 11 juta kurang pekerja dari total 21 jutaan pekerja formal yang tercatat penerima upah. Terus infonya JKP yang mestinya disediakan negara itu pun ternyata sumber anggarannya berasal dari hasil ngutil dari iuran program jaminam sosial lainnya juga. UU Cilaka ini memang benar-benar membawa petaka," pungkasnya.

Baca Juga: Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHT

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya