DPRD Bandung Segera Revisi Perda Tentang Larangan Minuman Beralkohol

Perda minol di Kota Bandung akan direvisi dan disempurnakan

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus membahas dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol(Minol).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 9, DPRD Kota Bandung Salmiah Rambe mengatakan, Kota Bandung sebenarnya sudah memiliki Perda Tentang Minuman Beralkohol. Tetapi, dalam perda ini ada beberapa item yang akan direvisi.

"Saat ini pansus 9 sedang membahas dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulisnya.

1. Perda larangan minol akan disempurnakan

DPRD Bandung Segera Revisi Perda Tentang Larangan Minuman BeralkoholIlustrasi minuman beralkohol (unsplash.com/Will Stewart)

Salmiah mengaku, setuju dan mendukung adanya revisi Perda No 10 Tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol di Kota Bandung. Menurut dia, penyempurnaan perda perlu ditegakkan aturan mengenai pelarangan sesuai dengan nama Perda.

"Harus pelarangan dulu karena mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim. Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram. Jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya pelarangan, ujar Salmiah.

Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/ membeli/ menjual minol.

2. Mayoritas masyarakat mendukung adanya pelarangan minol

DPRD Bandung Segera Revisi Perda Tentang Larangan Minuman Beralkoholilustrasi alkohol (pexels.com/Edward Eyer)

Salmiah mengaku dan berharap usulannya dapat dikabulkan. Sebab, berdasarkan laporan warga banyak dari mereka yang meminta minuman keras dilarang dijual dimanapun.

Menurut Salmiah, masyarakat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol. “Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan,” kata dia.

Bahkan kata Samiah, banyak anak anak remaja yag tewas sia-sia karena minum oplosan.

3. Pelanggar akan mendapatkan sanksi hukum

DPRD Bandung Segera Revisi Perda Tentang Larangan Minuman Beralkoholilustrasi sekelompok orang minum alkohol sebagai makanan penyebab asam urat tinggi (freepik.com/Drazen Zigic)

Salmiah sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan sangat setuju dan mendorong larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.

Salmiah mengatakan, dalam perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya