Dituding Nasabah Lakukan Penipuan, PT Rifan Financindo Buka Suara

PT RFB klaim sudah lakukan edukasi dan penyelesaian

Bandung, IDN Times - Upaya mediasi PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) untuk menyelesaikan persoalan tudingan seorang nasabah yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp120 juta seperti belum membuahkan hasil.

Nasabah asal Kota Bandung Andi Ilham yang merasa dirugikan dan tertipu dengan janji manis seorang wakil pialang berjangka (WPB) bernama Mega Sukma Rahayu membuat PT RFB akhirnya buka suara. 

Kepatuhan PT Rifan Financindo Berjangka Bandung, Suprihatin mengaku jika pengaduan Andi Ilham adalah benar dilakukan nasabah PT RFB. Menurut dia, Andi Ilham tercatat dengan akun bernomor RBNB3417 yang bergabung pada cabang PT RFB Bandung.

"Jadi laporan Andi Ilham adalah benar nasabah yang tercatat dengan akun bernomor RBNB3417 yang bergabung pada cabang PT RFB Bandung," kata Suprihatin kepada IDN Times, Selasa(8/12/2020).

1. Tudingan nasabah terhadap PT RFB tidak benar

Dituding Nasabah Lakukan Penipuan, PT Rifan Financindo Buka SuaraSumber Gambar: klikpositif.com

Dia menyebutkan, sebelum nasabah menyetujui kesepakatan, PT RFB telah mengedepankan edukasi dan pemahaman tentang adanya risiko dalam melakukan transaksi di Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Jadi isi laporan bahwa kami melakukan penipuan adalah tidak benar," tegas Suprihatin.

Mengenai isi Laporan Pengaduan Nasabah, kata Suprihatin, berdasarkan prosedur penerimaan nasabah dan dokumen kelengkapan administrasi, pihaknya telah memeriksa bahwa calon nasabah telah mendapatkan penjelasan dari Wakil Pialang. 

"Penjelasan tersebut meliputi profil perusahaan, legalitas perusahaan, dan transaksi SPA," tambahnya.

2. Nasabah diklaim telah menyetujui seluruh dokumen PT RFB

Dituding Nasabah Lakukan Penipuan, PT Rifan Financindo Buka SuaraPexels/Pixabay

Suprihatin mengungkapkan, nasabah bernama Andi Ilham yang mengaku dirugikan itu sebenarnya telah membaca, mengerti, dan memahami, serta menyetujui seluruh dokumen yang disampaikan WPB PT RFB.  

Termasuk seluruh dokumen mulai dari profil Perusahaan Pialang Berjangka, simulasi sistem perdagangan alternatif, aplikasi pembukaan rekening secara online, data tujuan dan latar belakang investasi nasabah, pernyataan kebenaran dan tanggung jawab, dokumen pemberitahuan adanya risiko, perjanjian pemberian amanat secara elektronik, tata cara perdagangan sistem perdagangan alternatif dan pernyataan bertanggung jawab atas kode transaksi nasabah.

"Sesuai prosedur transaksi di perusahaan kami, pada saat nasabah memulai transaksi, terlebih dahulu selalu ditanyakan apakah telah mengerti dan memahami segala risiko yang timbul akibat berinvestasi di perdagangan berjangka," ungkapnya.

3. Seluruh transaksi tercatat dan nasabah menerima laporannya

Dituding Nasabah Lakukan Penipuan, PT Rifan Financindo Buka SuaraIlustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menegaskan, setiap dana nasabah yang terjadi transaksi akan selalu mendapatkan laporan baik melalui laporan transaksi harian yang secara otomatis terkirim ke nasabah, melalui SMS maupun melalui email yang tercantum di dalam aplikasi pembukaan rekening milik nasabah. 

"Pada tanggal 13 Juli 2020, nasabah pernah melakukan penarikan dana (withdrawal) sebesar Rp15.000.000," ujarnya.

4. Transaksi diatur dalam perjanjian

Dituding Nasabah Lakukan Penipuan, PT Rifan Financindo Buka SuaraPexels.com/rawpixel.com

Suprihatin menyebutkan, seluruh transaksi nasabah sudah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Amanat dalam Buku Perjanjian. Pada bagian konfirmasi poin angka 3 yang berbunyi: Jika dalam waktu 2X24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari nasabah, maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.

 Namun, pada faktanya nasabah tidak pernah mengeluhkan atau mengadukan transaksinya pada saat laporan transaksi tersebut diterima.

"Sebaliknya kami pun tidak pernah menerima pengaduan atas transaksi yang terjadi pada akun milik nasabah. Sehingga sudah sepatutnya nasabah mematuhi perjanjian dan dikarenakan nasabah sudah tidak mempunyai posisi, maka sudah kewajiban perusahaan untuk melikuidasinya." kata dia.

5. PT RFB pernah undang nasabah tapi tak mendapat respons

Dituding Nasabah Lakukan Penipuan, PT Rifan Financindo Buka SuaraIDN Times/Arief Rahmat

Suprihatin menjelaskan, selama ini PT RFB Bandung melalui Wakil Pialang bernama Yudha permana Putra, telah melakukan kunjungan rutin terhadap nasabahnya untuk memberikan edukasi lanjutan serta memberikan planning transaksi guna nasabah dapat me-maintenance akun miliknya.

Nasabah sebelum memutuskan untuk berinvestasi di perdagangan berjangka telah melakukan simulasi transaksi. Hal ini dianjurkan agar nasabah memahami tata cara dan mekanisme bertransaksi perdagangan berjangka.

"Kami telah menindaklanjuti dengan mengundang nasabah secara resmi guna melakukan klarifikasi pengaduan pada 13 Oktober 2020. Tetapi, nasabah tidak mau mengikuti proses penanganan pengaduan sesuai dengan peraturan Bappebti, nasabah malah mengancam akan melakukan demo dan membuat berita di media," jelasnya.

 
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka kami berkesimpulan bahwa permasalahan yang diadukan oleh nasabah tersebut adalah risiko transaksi yang biasa terjadi dalam investasi di perdagangan berjangka yang bersifat high risk, high return. Dengan bukti yang ada, kami pun menilai bahwa nasabah sebenarnya sudah mengerti dan memahami sejak awal dan bahkan sebelum memutuskan untuk bertransaksi di investasi perdagangan berjangka," pungkasnya.

Baca Juga: Pialang PT Rifan Financindo Diduga Lakukan Penipuan Dana Nasabah

Baca Juga: Pialang Berjangka Ilegal Menjamur, Bappebti Blokir 89 Domain Situsnya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya