Ditetapkan Tersangka, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dipanggil KPK

Rachmat kembali jadi tersangka setelah bebas dari Sukamiskin

Bogor, IDN Times - Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin dijadwalkan bakal menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Bupati Bogor ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa(10/12).

1. Rachmat Yasin ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 25 Juni 2019

Ditetapkan Tersangka, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dipanggil KPK

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan dan menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada 25 Juni 2019.

Dalam kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

2. Uang korupsi digunakan Rachmat Yasin untuk operasional kampanye pilkada dan pileg 2013-2014

Ditetapkan Tersangka, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dipanggil KPKIlustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Uang hasil suap itu diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

3. Rachmat Yasin kembali dijadikan tersangka korupsi setelah bebas dari Lapas Sukamiskin

Ditetapkan Tersangka, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dipanggil KPKIDN Times/Azzis Zulkhairil

Diketahui, Rachmat pada 8 Mei 2019 telah bebas setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung. Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Dalam kasus terbarunya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya