Dinas Damkar Pemkab Bekasi Juga Diduga Nikmati Aliran Uang Meikarta

Ada uang sebesar Rp1,06 miliar untuk pemasangan alat damkar

Bandung, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta, pada Senin (28/1/2019).

Dalam Sidang lanjutan kali ini majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi diantaranya Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori.

Apa saja fakta baru dalam persidangan dugaan kasus suap perizinan proyek Meikarta? Ini keterangan saksi.

1. Meikarta gelontorkan Rp1,06 miliar untuk pemasangan alat pemadam kebakaran

Dinas Damkar Pemkab Bekasi Juga Diduga Nikmati Aliran Uang MeikartaIDN Times/Galih Persiana

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jaksa KPK menghadirkan dua saksi diantaranya Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori.

Kehadiran para saksi itu untuk membuka fakta baru dalam dakwaan jaksa untuk Billy Sindoro.

Seperti diketahui, Meikarta menyiapkan uang senilai Rp1 miliar‎ 60 juta terkait perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement. Sejumlah uang itu diserahkan kepada Sahat Banjarnahor dan Asep Buchori.

2. Pembagian uang dilakukan dalam 4 tahap

Dinas Damkar Pemkab Bekasi Juga Diduga Nikmati Aliran Uang MeikartaTwitter/@ridwankamil

Keterangan para saksi ini sempat dicecar jaksa dan majelis hakim. Para saksi mengaku menerima uang untuk pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement dilakukan dalam empat tahap. Pemasangan alat pemadam kebakaran itu, disepakati sebesar Rp20 juta per unitnya.

Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor mengatakan, pemberian uang pada tahap pertama dilakukan pada Mei 2018 senilai Rp200 juta. Menurut dia, uang tersebut diberikan oleh Henry Jasmen.

"Saya bagi lagi ke Asep Buchori Rp70 juta dan sisanya oleh saya," ujar Sahat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin(28/1).

Kemudian, tahap keduanya penyerahan uang dilakukan pada Juni 2018 di rest area KM 19 senilai Rp300 juta.

Pemberian uang tahap 3 senilai Rp200 juta dilakukan di Bekasi. Sahat mendapat Rp130 juta.

"Pada tahap 3 saya yang ambil uangnya. Dan saya dapat Rp70 juta, sisanya sama pak Sahat," kata Asep.

‎Pada tahap 4, ia menerima uang dalam bentuk dolar Singapura. Kemudian Asep tukarkan uang dari Henry Jasmen tersebut sehingga diketahui nilainya Rp245 juta. Uang itu dibagi lagi antara mereka berdua.

3. Kadiskar sebut uang dari Meikarta resmi sesuai perda

Dinas Damkar Pemkab Bekasi Juga Diduga Nikmati Aliran Uang MeikartaIDN Times/Galih Persiana

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadiskar) Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor menyebutkan uang sebesar Rp1 miliar lebih dari Henry Jasmen, ‎terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, adalah uang resmi.

Menurut dia, uang Rp1 miliar yang diterima dalam empat tahap itu untuk mempercepat proses pemberian izin pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement.

‎Uang Rp1 miliar merupakan komitmen antara Sahat Banjarnahor dan Asep Buchori dengan pengembang Meikarta terkait pemasangan alat pemadam kebakaran di tiap unit tower sebesar Rp20 juta. Surat permohonan ini sendiri diajukan oleh Edy Dwi Soesianto dari Meikarta.

Pemasangan instalasi alat damkar tersebut berbentuk rekomendasi alat proteksi pemadam kebakaran sebagai salah satu syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

‎"Uang yang saya terima itu resmi, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung Pasal 55 ayat 3 yang menyebutkan pemeriksaan pencegahan kebakaran semua biaya di dalam pelaksanaan ditanggung pemilik gedung," ujar Sahat dalam kesaksian di persidangan lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Senin(28/1).

4. Sidang lanjutan kasus dugaan suap Meikarta dihadiri 8 saksi

Dinas Damkar Pemkab Bekasi Juga Diduga Nikmati Aliran Uang MeikartaIDN Times/Galih Persiana

Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin(28/1). Selain Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori, Jaksa KPK menghadirkan lima saksi lainnya.

Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa menjadi salah satu saksi yang bakal memberikan keterangan di persidangan kali ini.

Jaksa KPK I Wayan Riana mengatakan, dalam sidang lanjutan kali ini akan menghadirkan delapan saksi diantaranya adalah Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.

"Delapan saksi termasuk Pak Sekda Iwa Karniwa. Mudah-mudahan nanti di persidangan bisa bicara jujur," kata Wayan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya