Diduga Hina Sesama Advokat, Pengacara ABS Dilaporkan ke Polisi

ABS juga bakal diadukan ke komisi etik advokat

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan penghinaan terhadap sesama advokat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berbuntut panjang.   

Seorang pengacara berinisial ABS dilaporkan ke Polres Cimahi atas dugaan penghinaan terhadap rekan sesama profesi advokat bernama Radea Respati, pada Rabu 16 Februari 2022.

1. Dilaporkan ke Polres Cimahi

Diduga Hina Sesama Advokat, Pengacara ABS Dilaporkan ke PolisiIDN Times / Istimewa

ABS dipolisikan dengan dugaan tindak pidana Pasal 310 KUH tentang penghinaan yang dilakukan di Kantor PT Wijaya Lestari Padalarang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Sudah kita buat laporan (LP) ke Polres Cimahi, hari ini. Kita tunggu proses hukumnya," kata kuasa hukum Radea Respati, Heryanrico Silitonga, saat ditemui di Mapolres Cimahi.

2. Melakukan protes yang berujung dugaan penghinaan

Diduga Hina Sesama Advokat, Pengacara ABS Dilaporkan ke Polisihukumonline.com

Menurut Heryanrico, peristiwa penghinaan terhadap klainnya itu terjadi, pada Senin 14 Februari 2022. Saat itu terlapor ABS bersama klainnya protes permasalahan yang dialami di PT Wijaya Lestari Padalarang. Namun, protes tersebut malah berujung penghinaan.

"ABS bilang pengacara Radea itu bodoh dengan nada tinggi. Jelas ini menyakiti klain saya dan merusak citra baik dirinya. Tuduhan bodoh ini sangat serius, padahal pak Radea adalah doktor di bidang hukum dan dosen di salah satu universitas," papar Heryanrico.

3. Bakal diadukan juga ke komisi etik advokat

Diduga Hina Sesama Advokat, Pengacara ABS Dilaporkan ke PolisiIDN Times / Istimewa

Heryanrico menyayangkan tindakan ABS, padahal dirinya sama-sama berprofesi advokat. Atas tindakan tersebut, Heryanrico tak hanya melakukan pelaporan tindak pidana. Namun juga bakal mengadukan ke komisi etik advokat dan langkah hukum perdata di pengadilan Bale Bandung.

"Rencananya kita lapor juga ke komisi etik advokat karena ini diduga ada pelanggaran etik profesi sebagai mana diatur UU Nomor 18 2003 tentang advokat," jelasnya.

"Untuk gugatan secara perdata kami tempuh setelah melapor ke komisi etik," pungkas Heryanrico.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya