Diasuh Ibu, 18.827 Anak di Indonesia Hadapi Dampak Pandemik COVID-19

Negara atau pemerintah harus hadir lindungi hak anak

Bandung, IDN Times - Sedikitnya 18.827 dari 35.840 anak di Tanah Air pasca pandemik COVID-19 ternyata hanya diasuh oleh ibu saja. Untuk itu, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, negara harus hadir agar seluruh anak di Jabar dan di Indonesia mendapat perlakuan dan perlindungan yang memadai.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VIlI DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dr. Tb. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si, saat menjadi pemateri pada acara Dialog Publik Perlindungan Khusus Anak di Masa Darurat bersama Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang Bandung, Sabtu (1/4/2023).

Kang Ace sapaan akrab Ace Hasan mengatakan, ada beberapa problematika perempuan dan anak di Jabar sehingga anak banyak hanya diasuh oleh ibu saja antara lain perkawinan usia anak di Jabar selama 2020 mencapai 9.821 perkawinan.

“Pada tahun 2021, sebanyak 12 dari 100 anak atau 12 persen menikah dini atau di bawah 18 tahun. Jabar menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah Kalimantan Selatan,” sambung Kang Ace.

1. Angka anak diasuh keluarga selain ayah-ibu masih tinggi di Jabar

Diasuh Ibu, 18.827 Anak di Indonesia Hadapi Dampak Pandemik COVID-19IDN Times/Istimewa

Pada tahun 2022, kata dia, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menyebut pengajuan dispensasi pernikahan dini sebanyak 8.607, terdiri dari 4.297 perempuan dan 4.310 laki-laki.

“Di Jabar juga tercatat masih banyak anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat COVID-19, serta angka kematian bayi/anak masih tinggi,” ujarnya.

Menurut data yang diperolehnya hingga Juni 2022 pasca pandemik global COVID-19, selain anak yang diasuh oleh ibu saja, ada 11.647 anak di Jabar yang juga hanya diasuh oleh ayah saja.

“Sebanyak 2.098 anak diasuh oleh keluarga selain ayah-ibu, 1.309 anak diasuh oleh kerabat/keluarga lainnya. Bahkan 1.125 anak hanya diasuh oleh kakek/nenek serta 502 anak diasuh hanya oleh kakak dari anak tersebut,” papar Kang Ace.

Disebutkan, ada sekitar 174 anak juga pasca COVID yang harus berjuang hidup tanpa pendamping, 93 anak diasuh oleh paman/bibi/saudara ibu-bapak, l57 anak diasuh di panti asuhan dan 6 anak diasuh tanpa keterangan.

2. Negara atau pemerintah wajib lindungi hak anak sesuai Undang-Undang

Diasuh Ibu, 18.827 Anak di Indonesia Hadapi Dampak Pandemik COVID-19IDN Times/Istimewa

Menurut Ketua Dewan Pengurus Golkar Institute ini, kehadiran negara adalah kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi. Karena sesuai UU Perlindungan Anak, Pasal 21 terkait Perlindungan Khusus Anak, disebutkan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

“Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Pemerintah juga berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak,” sebutnya.

Kang Ace menegaskan bahwa dalam UU juga dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Termasuk berupaya membangun kabupaten/kota layak Anak.

Kang Ace yang memberikan pemaparan materi tentang Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dalam Kondisi Darurat salah satunya mengambil contoh penanganan anak oleh negara dan masyarakat saat Gempa Cianjur bermagnetudo 5,6 yang terjadi pada 21 November 2022 lalu. Dimana 12 kecamatan lebih harus terdampak gempa yang memporak-porandakan menyebabkan 325 titik pengungsian dengan 37 persen korban adalah anak-anak.

“Saat ini kami di DPR sedang menyusun RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Serta Pasal 34 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tambahnya.

Dikatakan Kang Ace, ada banyak regulasi yang mengatur perlindungan anak seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sebab itu tentu perlindungan terhadap anak tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada anak secara khusus dan dalam situasi darurat adalah harus menjadi perhatian dan tanggungjawab bersama,” kata Kang Ace yang dalam kesempatan itu didampingi Ketua Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Bandung, Dra. Hj. Aisyah Hudayah, S.Ag dan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar Bidang Penggalangan Khusus, Deden Nasihin.

3. Tekan angka kekerasan perempuan dan anak

Diasuh Ibu, 18.827 Anak di Indonesia Hadapi Dampak Pandemik COVID-19ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Terpisah Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Muhammad Ihsan, MA., dalam sambutannya mengungkapkan perlunya upaya perlindungan kepada anak secara lebih memadai.

“Salah satunya bergandengan tangan antara eksekutif dengan legislatif dalam mensosialisasikan program program pemerintah kepada semua pihak, termasuk di kalangan masyarakat yang dalam konteks ini adalah program yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan anak,” kata Ihsan.

Ia menjelaskan, Presiden Jokowi juga telah mewanti-wanti dan memberikan arahan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak ini. Termasuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ini pekerjaan dan tantangan yang sekaligus amanah yang sangat mulia. Karena anak merupakan generasi penerus kita yang jumlahnya kini mencapai 30 persen dari total jumlah penduduk Indonesia,” ujarnya.

Jumlah mereka, kata Ihsan, sangat besar sehingga ketika kita bisa memenuhi kebutuhannya, memenuhi haknya dan juga melindungi mereka akan membawa potensi luar biasa bagi bangsa ini. Namun mereka masih menjadi kelompok yang rentan termasuk rentan tindak kekerasan.

“Di kantor, kami punya Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, ternyata masih banyak kejadian dan upaya yang harus kita lakukan bersama-sama kedepan untuk anak-anak kita,” sambungnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya