Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa 30 Hari

Masih banyak korban gempa yang belum dievakuasi

Cianjur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur. Status ini berlaku selama 30 hari dimulai Senin, 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

Dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022), penanganan bencana pascagempa M5.6 di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11). Gempa ini merusak bangunan dan infrastruktur di sejumlah wilayah. 

Bahkan, berdasarkan data sementara sebanyak 162 warga meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal mayoritas terjadi pada anak-anak.

Herman mengatakan, pemerintah daerah bersama provinsi terus memantau proses evakuasi dan penanganan masyarakat yang terdampak gempa. Sebab, hingga Senin(21/11/2022) malam, masih banyak warga yang terisolasi dan membutuhkan bantuan.

"Kami dan pak gubernur terus berkeliling sampai malam. Masih banyak warga kami terisolasi, yang paling tragis, sedang ditangani," kata Herman. 

Menurut dia, berdasarkan laporan, ada beberapa mobil yang tertimbun material longsor dan di dalamnya ada anak sekolah yang terkurung sampai sekarang. "Ada jalan kabupaten menuju lokasi, panjangnya sekitar 200 meter dan tinggi sekali. dari dinas PUPR sudah terjun," ujar dia.

Baca Juga: Terdampak Gempa Bumi, Cianjur Krisis Air Bersih

Baca Juga: 460 Korban Gempa Bumi Masih Dirawat di RSUD Cianjur 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya