Aceng Fikri Dirazia di Hotel, Satpol PP Bandung Bakal Surati DPD RI

Satpol sebut Aceng Fikri tak terbukti melanggar Perda K3

Bandung, IDN Times - Kasus terjaringnya mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri bersama istri barunya Siti Elina Rahayu di hotel Valeza, Jalan Lengkong Kecil, Kota Bandung pada Kamis(22/8), lalu, terus bergulir. 

Anggota DPD RI ini mengaku merasa dirugikan karena pencemaran nama baik karena ikut terjaring bersama puluhan pasangan yang diduga melanggar Perda Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3). Aceng berencana melakukan tindakan hukum jika Satpol PP Bandung tidak mengembalikan nama baiknya dalam peristiwa operasi yustisi tersebut.

Sementara, Satpol PP Kota Bandung bersikukuh telah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada saat pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) di Hotel Veleza, Jl. Lengkong Kecil No. 84 pada Kamis (22/08) lalu.

“Semua dilakukan sesuai dengan SOP. Ada prosedur yang kami jalankan dalam setiap operasi penertiban. Dimana pun dan kapan pun petugas sudah dibekali dengan pemahaman tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Rabu (28/08).

1. Razia dilengkapi surat perintah

Aceng Fikri Dirazia di Hotel, Satpol PP Bandung Bakal Surati DPD RIIDN Times/Yogi Pasha

Rasdian mengatakan, operasi yustisi dan penegakan Perda K3 yang terjadi di Hotel Veleza akhir minggu lalu telah dilengkapi dengan Surat Perintah (SP). Sebelum melakukan operasi petugas juga telah menunjukan SP kepada manajemen hotel sebelum dilakukan pemeriksaan ke kamar.

“Di meja resepsionis, petugas melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menunjukkan surat perintah. Setelah itu, petugas gabungan menuju kamar-kamar sesuai dengan pembagian tugas pada saat briefing awal di kantor,” ujar dia.

Baca Juga: Bersama Istri Baru di Hotel, Aceng Fikri Terjaring Razia Satpol PP

2. Dilakukan bersama petugas gabungan

Aceng Fikri Dirazia di Hotel, Satpol PP Bandung Bakal Surati DPD RIIDN Times/Yogi Pasha

Radian menjelaskan, operasi yustisi dan penegakan Perda K3 itu dilakukan Satpol PP bersama petugas gabungan di Bawah kendali Operasi (BKO) TNI, Polrestabes Bandung, Denpom III/5, Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS, Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.

Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengunjungi empat hotel dan satu kios yang menjual minuman keras ilegal (minol). Sehingga, setiap pelaksanaan operasi, petugas selalu menunjukan SP melalui PPNS ke resepsionis dan setelah mendapatkan izin kemudian mengetuk kamar dan memperkenalkan diri.

“Setelah itu, baru kita mengecek identitas tamu. Kalau di dalam kamar ditemukan berpasangan dan berlainan jenis kelamin, dicek alamatnya. Kalau sama artinya mereka betul pasangan suami isteri. Kalau berbeda, mereka diminta terlebih dahulu membuktikan dokumen pernikahan yang dimaksud,” ungkap Kasatpol PP.

3. Saat di kamar, Aceng Fikri dan istri tidak bisa membuktikan identitas resmi

Aceng Fikri Dirazia di Hotel, Satpol PP Bandung Bakal Surati DPD RIIDN Times/Yogi Pasha

Rasdian menyebutkan, setiap tamu atau pasangan lain jenis yang tidak bisa membuktikannya identitas sah, dipastikan bakal diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Bandung yang beralamat di Jl. R. A. A. Martanegara No. 4. Hal itu merupakan tindakan yang sesuai dengan prosedur dan berlaku untuk siapa pun.

“Bapak AF dan SER pada saat diminta menunjukkan identitas berupa KTP ternyata alamat keduanya berbeda. Yang satu di Garut, yang satu lagi di Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu juga, pada saat dimintai dokumen pernikahan yang sah, tidak dapat menunjukkan pada petugas. Karena dasar itulah, petugas di lapangan meminta keduanya untuk memberikan keterangan lebih lanjut ke kantor,” bebernya.

4. Aceng di bawa ke Mako Satpol PP menggunakan truk

Aceng Fikri Dirazia di Hotel, Satpol PP Bandung Bakal Surati DPD RIIDN Times/Yogi Pasha

Lebih lanjut kata dia, sebelum pemeriksaan di kantor, Aceng Fikri dan istrinya sempat di bawa menggunakan kendaraan operasional Dal Ops berbentuk truk. “Petugas gabungan masih menyisir beberapa tempat lain dan ini memakan waktu yang cukup lama, sehingga keduanya harus mengikuti petugas ke lokasi-lokasi menggunakan kendaraan operasional Dal Ops yang rutin digunakan dalam setiap kegiatan,” tambahnya.

5. Satpol PP segera menjawab surat DPD RI

Aceng Fikri Dirazia di Hotel, Satpol PP Bandung Bakal Surati DPD RIIDN Times/Yogi Pasha

Terjaringnya mantan Bupati Garut Aceng Fikri bersama istri barunya Siti Elina Rahayu di sebuah hotel itu membuat DPD RI melayangkan surat keberatan kepada Satpol PP Kota Bandung. Surat DPD RI itu berisi permintaan klarifikasi kepada Wali Kota Oded M Danial dan Satpol PP Kota Bandung terkait terjaringnya Aceng Fikri dan istrinya di sebuah hotel.

“Iya, betul. Kami sudah terima dan kami akan menyurati DPD RI sesuai permintaan jawaban klarifikasi yang kami terima,” katanya.

6. Tidak terbukti, Aceng Fikri dibebaskan

Aceng Fikri Dirazia di Hotel, Satpol PP Bandung Bakal Surati DPD RIIDN Times/Yogi Pasha

Rasdian menegaskan, dalam operasi yustisi dan penegakan Perda K3, Satpol PP tidak pernah menyebutkan jika Aceng dan istrinya merupakan pelanggar K3. Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal di kantor, Aceng bersama istrinya diperbolehkan pulang setelah bisa membuktikan identitas sah jika mereka adalah pasangan suami-istri.

“Setelah dilakukan assesment awal, tidak terbukti melakukan pelanggaran Perda Kota bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3. Ya sudah, kita persilahkan untuk meninggalkan Kantor Satpol PP,” ujar dia.

Kasatpol PP ini menjelaskan, tidak hanya Aceng dan istrinya yang dibebaskan karena tidak terbukti. Sebanyak 23 orang lain yang dimintai keterangan pada saat operasi penertiban juga dipersilahkan untuk meninggalkan Kantor Satpol.

“Totalnya ada 45 orang yang ikut pemeriksaan awal. Yang terbukti melanggar hanya 20 orang. Itu yang naik untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) pelanggaran perda di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Aceng Fikri Terjaring Razia di Hotel Bandung Berbuntut Panjang

Baca Juga: Terjaring Razia Bersama Pasangan Diduga Mesum, Ini Kata Aceng Fikri

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya