33 Persen Kasus COVID-19 di Bandung Berasal dari Klaster Keluarga 

Oded sebut tingkat kepatuhan protokol kesehatan warga turun

Bandung, IDN Times - Kasus penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kota Bandung terus bertambah. Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Bandung per Rabu, 7 Oktober 2020, angka positif aktif mencapai 200 orang atau bertambah 11 dari hari sebelumnya.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, kasus pasien positif aktif itu tersebar di 61 kelurahan di Kota Bandung. Menurut dia, kasus pasien positif aktif COVID-19 yang saat ini terdata, 33 persen berasal dari klaster keluarga.

"Warga harus tetap waspada karena saat ini penyebarannya sekitar 33% berasal dari klaster Keluarga," kata Ema usai Rapat Terbatas (Ratas) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Pendopo, Rabu (7/10/2020).

1. Tingkat kepatuhan masyarakat Bandung terhadap protokol kesehatan menurun

33 Persen Kasus COVID-19 di Bandung Berasal dari Klaster Keluarga (Satpol PP Bandung sosialisasi tertib bermasker) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ema menyebutkan, meningkatnya kasus positif aktif COVID-19 di Kota Bandung ini diakibatkan tingginya proses tracing yang dilakukan pemkot. Selain itu, menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pun diduga menjadi salah satu penyebabnya.

"Tingkat kepatuhan masyarakat Kota Bandung menurun sebesar 7.05%. Mayoritas warga tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker," ujar dia.

2. Sebanyak 61 keluarahan di Kota Bandung ada kasus positif COVID-19

33 Persen Kasus COVID-19 di Bandung Berasal dari Klaster Keluarga IDN Times/Humas Bandung

Ema mengungkapkan, saat ini Pemkot Bandung mencatat sebanyak 61 keluarahan memiliki data kasus pasien positif COVID-19. Namun, sebanyak 90 keluarahan bebas dari kasus COVID-19. Selain itu, terdapat 3 kecamatan juga tercatat tanpa ada kasus konfirmasi aktif.

"Di Kota Bandung yang terdapat kasus COVID-19 ada 61 kelurahan, namun masih didominasi oleh kelurahan yang tidak ada Kasus positif yakni ada 90 kelurahan bebas COVID-19," papar  Ema.

3. Masuk Zona Merah, pemkot masih klaim penyebaran COVID-19 di Bandung terkendali

33 Persen Kasus COVID-19 di Bandung Berasal dari Klaster Keluarga IDN Times/Pusicov Bandung

Sementata itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial tetap mengklaim kasus penyebaran virus corona di wilayahnya masih cukup terkendali. Meskipun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merilis jika Kota Bandung masuk dalam daerah dengan kasus penyebaran COVID-19 tinggi atau zona merah.

Keyakinan itu, kata Oded, berdasarkan data milik Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung dengan melihat angka reproduksi COVID-19 per tanggal 6 Oktober 2020 yang masih berada di angka 0,83 (di bawah 1). Bahkan, angka itu turun menjadi 0,16 dari tanggal 24 September 2020 lalu.

"Artinya, kasus COVID-19 di Kota Bandung sangat terkendali. Namun, kami akan terus melakukan tindakan-tindakan pelacakan dari segi epidemologi, suveilans, dan peningkatan pelayanan kesehatan," kata Oded.

Baca Juga: Banyak Kasus OTG COVID-19, Oded Minta Warga Waspada Klaster Keluarga

4. Oded perpanjang kebijakan AKB diperketat di Kota Bandung

33 Persen Kasus COVID-19 di Bandung Berasal dari Klaster Keluarga IDN Times/Yogi Pasha

Meski penyebaran virus corona di Kota Bandung dalam kondisi terkendali, Oded tetap memberlakukan kebijakan Adaptasi Kebijakan Baru (AKB) Diperketat selama 14 hari kedepan. 

Keputusan itu dilakukan setelah Satgas COVID-19 menggelar rapat terbatas bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung di Pendopo, Rabu(7/10/2020).

"Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung, yang terdiri dari seluruh Forkompimda di Kota Bandung memutuskan tetap melaksanakan AKB Diperketat dengan lebih menguatkan pengawasan operasi yustisi di semua titik di Kota Bandung" kata Oded.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Bandung Naik, Klaster Keluarga Jadi Perhatian Khusus

5. PSBM tingkat RT/RW diserahkan kepada kebijakan wilayah masing-masing

33 Persen Kasus COVID-19 di Bandung Berasal dari Klaster Keluarga IDN Times/Humas Bandung

Oded menyebutkan, dalam memperpanjang kebijakan AKB diperketat, Pemkot Bandung menyerahkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT/RW kepada wilayah masing-masing.

Kebijakan itu akan dilakukan secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di setiap kewilayahan.

"Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota," ungkap dia.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: [BREAKING] Zona Merah, Pemkot Bandung Yakin Penyebaran COVID-19 Masih Terkendali

Baca Juga: [BREAKING] Masuk Zona Merah, Pemkot Bandung Perpanjang Kebijakan AKB Diperketat

Baca Juga: Atasi COVID-19 di Bandung, Oded Beri Kewenangan RT/RW Lakukan PSBM

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya