Kronologi Polemik Pembangunan GKI Yasmin selama 15 Tahun

Akhirnya GKI Yasmin menerima IMB untuk pembangunan gereja

Yogyakarta, IDN Times - Polemik pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kota Bogor selama 15 tahun akhirnya menemui titik terang. Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pengelola Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan R. Abdullah bin Nuh, Yasmin, Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah pada Minggu (8/8/2021).

Bima Arya mengatakan, penyerahan IMB untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Kecamatan Bogor Barat ini adalah bagian dari proses yang sangat panjang selama sekitar 15 tahun.

"Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi itu adalah simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujung pada diterbitkannya IMB," kata Bima saat memberikan sambutan.

Sebelumnya, pada 13 Juni 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

"15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua," ujar Bima Arya.

Berikut kronologi polemik 15 tahun pembangunan GKI Yasmin.

Baca Juga: 15 Tahun Berkonflik, GKI Yasmin Akhirnya Mendapatkan Hibah Lahan

1. Bermula dari pemberian IMB pada 2006

Kronologi Polemik Pembangunan GKI Yasmin selama 15 Tahun(Pohon Natal dari jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu 25 Desember 2019) IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Polemik pembangunan GKI dimulai sejak Juli 2006 ketika Pemkot Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006.

Izin tersebut diberikan untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca Juga: Janjikan Pembangunan GKI Yasmin, Bima Arya Dikecam Jemaat

2. Pembangunan gereja dimulai dan mendapat protes warga

Kronologi Polemik Pembangunan GKI Yasmin selama 15 TahunJemaat GKI Yasmin Bogor (pgi.or.id)

Setelah mendapat IMB, pihak gereja memulai pembangunan pada Januari 2007. Wali Kota Bogor Diani Budiarto saat itu juga menghadiri acara peletakan batu pertama.

Alih-alih rampung, pembangunan GKI justru dihentikan karena masyarakat setempat mengaku resah dan menyalurkan aspirasinya melalui demo bersama ormas-ormas Islam pada Maret-Desember 2007.

Saat itu, DPRD Kota Bogor terjun ke lapangan dan berdialog dengan pihak gereja serta ketua RT setempat. Pada akhirnya pembangunan gereja dihentikan dan dinyatakan status quo.

3. Pemkot Bogor menyegel lokasi pembangunan GKI pada 2010

Kronologi Polemik Pembangunan GKI Yasmin selama 15 Tahun(Pohon Natal dari jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu 25 Desember 2019) IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pada 2009, kegiatan pembangunan gereja sempat kembali dilakukan. Namun, kembali didemo oleh masyarakat muslim setempat dan akses ke area pembangunan ditutup.

Kemudian pada Januari 2010, terdapat adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga terkait persetujuan pembuatan IMB GKI Yasmin. Alhasil, kasus itu mengakibatkan Pemkot Bogor membekukan IMB GKI Yasmin dan menyegel area pembangunan gereja.

4. Berbagai upaya dilakukan Pemkot Bogor untuk memperjuangkan pembangunan gereja

Kronologi Polemik Pembangunan GKI Yasmin selama 15 Tahun(IDN Times/Kevin Handoko)

Pemkot Bogor melakukan beberapa upaya agar polemik pembangunan GKI Yasmin segera selesai. Pada Juli 2012, Pemkot Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Saat itu, rencananya lokasi akan dipindahkan ke Jalan Semeru No 33, Bogor.

Selain itu, pada Mei 2014 Pemkot Bogor bertemu Kemenag dan Kemendagri, dan menghasilkan saran agar pihak GKI Yasmin bermusyawarah untuk menyelesaikan polemik ini. Sementara pada Januari 2015, Pemkot Bogor juga melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI dan Kemenpolhukam.

5. Bima Arya berjanji selesaikan polemik GKI Yasmin tahun ini

Kronologi Polemik Pembangunan GKI Yasmin selama 15 TahunIDN Times/Kevin Handoko

Bima Arya sempat menjanjikan polemik pembangunan GKI Yasmin akan selesai tahun 2021. Ia menjelaskan banyak proses yang sudah dilalui. Setidaknya ada 30 pertemuan resmi dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik.

Ia juga menekankan pemberian hibah lahan ini adalah bukti dari komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah dari seluruh warga, tanpa terkecuali. 

Lokasi hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat seluas 1.668 meter persegi.

Baca Juga: Setelah 15 Tahun Konflik, Pemkot Bogor Serahkan IMB GKI Yasmin

Topik:

  • Anata Siregar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya