SKTM Tak Lagi Berlaku, Pemda Cirebon Kebut Pendataan Warga Miskin 

Permendagri No. 33 tahun 2019 melarang pakai SKTM

Cirebon, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menonaktifkan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) Jaminan Sosial Kemasyarakatan. Melalui Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang pendapatan daerah dan anggaran belanja negara, SKTM tidak bisa digunakan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi warga miskin.

Sebab, pelayanan kesehatan warga miskin tersebut tidak dibolehkan adanya akun ganda antara penerima bantuan iuran (PBI) BPJS dengan pemilik SKTM. Sebagai solusi, pemerintah daerah Kabupaten Cirebon akan segera melakukan pendataan warga miskin yang belum terdaftar sebagai PBI BPJS.

1. Banyak warga miskin belum terdaftar PBI BPJS

SKTM Tak Lagi Berlaku, Pemda Cirebon Kebut Pendataan Warga Miskin Bupati Cirebon bersama Kepala Dinas Kesehatan, Eni Suhaeni. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Masalahnya, saat ini tercatat Kabupaten Cirebon dihuni oleh sekitar 330 ribu warga miskin pemilik SKTM yang belum belum terdaftar sebagai PBI BPJS. Dari angka tersebut, hanya sekitar 250 ribu warga miskin yang sudah diverifikasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dari Dinas Sosial untuk segera memverifikasi faktual seluruh warga miskin pemilik SKTM.

Tujuannya, pada 2020 ini warga miskin di Kabupaten Cirebon bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari negara melalui PBI BPJS. Setelah validasi data keluarga miskin di Kabupaten Cirebon selesai, diharapkan mereka bisa menerima bantuan iuran BPJS, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.

"Secara serentak, surat keterangan tidak mampu  di tahun 2020 tak lagi berfungsi sebagai jaminan kesehatan masyarakat. Kamis sedang mengupayakan untuk pendataan warga miskin. Masalahnya, ada yang dibantu daerah dan ada juga dari pusat. Hal ini perlu diverifikasi, agar tidak terjadi penganggaran ganda," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (25/4).

2. Menunggu hasil validasi pendataan warga miskin

SKTM Tak Lagi Berlaku, Pemda Cirebon Kebut Pendataan Warga Miskin Ilustrasi warga kurang sejahtera. Dok.IDN Times/Istimewa

Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial mengaku akan terus membahas secara intensif guna mencapai solusi tepat. Sekretaris Dinas Kesehatan, Neneng Hasanatulmaulah menjelaskan, penggantian fungsi SKTM tersebut menunggu hasil validasi jumlah keluarga miskin yang dilakukan oleh Dinas Sosial.

Rencananya, di tanggal 21 Januari nanti, pihaknya sudah menyerahkan berbagai pertimbangan kepada kepala daerah agar segera mendapat keputusan tepat. Sebab, Permendagri tidak membolehkan akun ganda PBI BPJS. Sehingga perlu langkah antisipatif apabila ditemukan PBI BPJS yang terdata di pusat atau di daerah.

"Ada aturan permendagri yang menyebutkan tidak boleh ada dobel anggaran. Validasi di lapangan masih dikerjakan Dinas Sosial," kata dia.

3. Bupati tekankan fasilitas kesehatan warga miskin terlayani

SKTM Tak Lagi Berlaku, Pemda Cirebon Kebut Pendataan Warga Miskin Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menginstruksikan kepada Dinsos dan Dinkes Cirebon untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada warga miskin. Menurutnya, masalah ini segera diselesaikan, mengingat pelayanan kesehatan merupakan hak bagi siapa pun. Termasuk warga miskin sekalipun.

Pemutakhiran data ini harus benar-benar detail. Jangan sampai anggaran daerah ini terbuang percuma hanya karena salah pendataan, seperti warga yang sudah pindah kependudukan hingga dinyatakan sudah meninggal dunia.

"Kalau yang sudah terdata akan dimasukkan ke PBI BPJS. Bagiamana pun rakyat harus bisa dilayani, apakah dengan SKTM atau dengan BPJS," kata Imron.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya