Satu Orang Tewas, Polisi Kejar Empat Pelaku Tawuran di Kota Cirebon

Berbagai senjata tajam diamankan

Cirebon, IDN Times - Sembilan remaja diamankan jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota karena terlibat tawuran. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rais Ndraha mengatakan, sebelum tawuran di Jalan Tentara Pelajar pada Sabtu 20 Februari lalu, kedua kelompok remaja itu merencanakan waktu dan lokasi untuk bertemu. Mereka pun saling melempar tantangan lewat media sosial Instagram.

1. Satu orang korban tewas

Satu Orang Tewas, Polisi Kejar Empat Pelaku Tawuran di Kota CirebonIlustrasi Pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Aksi tawuran dua kelompok di Kota Cirebon itu memakan korban, yakni seorang remaja yang tewas akibat sabetan senjata tajam. Korban meregang nyawa di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

"Mereka saling menantang di media sosial, kemudian sepakat merencanakan tawuran. Tawuran itu untuk konten di media sosial. Satu orang tewas dari kejadian tersebut," ujarnya, Kamis (18/03/2021).

2. Polisi tetapkan 13 tersangka

Satu Orang Tewas, Polisi Kejar Empat Pelaku Tawuran di Kota CirebonPolisi amankan pelaku tawuran di Kota Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dari kejadian ini, polisi menetapkan 13 orang tersangka. Sementara itu, keempat pelaku tawuran lain masih dalam proses pengejaran, termasuk seorang pembacok korban hingga tewas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan, keempat pelaku tersebut sudah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami masih mengejar empat orang pelaku yang kabur. Satu di antaranya yaitu pelaku yang membacok korban hingga tewas," kata Asti.

3. Warga melapor aksi tawuran

Satu Orang Tewas, Polisi Kejar Empat Pelaku Tawuran di Kota CirebonBerbagai barang bukti senjata tajam diamankan. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Asti mengatakan, polisi mengetahui informasi aksi tawuran dari laporan warga. Tak lama kemudian, jajaran dari Satreskrim Polres Cirebon Kota menuju lokasi untuk membubarkan aksi tawuran.

Polisi langsung mengejar pelaku yang mencoba kabur dan mengamankannya berikut dengan barang bukti. Pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Makopolres Cirebon Kota.

"Jumlah pelaku ada 13 orang. Empat lainnya masih kami kejar," paparnya.

4. Pelaku rata-rata masih remaja

Satu Orang Tewas, Polisi Kejar Empat Pelaku Tawuran di Kota CirebonBerbagai macam senjata tajam diamankan polisi. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Para pelaku tawuran rata-rata berusia 17 hingga 18 tahun. Dari kesembilan pelaku yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur. Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku seperti, celurit, parang, cakram, bom molotov, pipa besi, hingga gergaji es.

Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 dan/atau 338, dengan ancaman hukuman 12 tahun atau 15 tahun penjara. Sementara, bagi pelaku dengan usia di bawah umur dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya