Saling Tantang Via Medsos, Enam Orang Tawuran Diringkus Polisi

Korban mendapat luka robek 100 jahitan

Cirebon, IDN Times - Enam remaja terpaksa mendekam di balik jeruji besi akibat terlibat tawuran. Dua di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. 

Mereka ditahan Kepolisian Resor Cirebon Kota karena terbukti menganiaya korban berinisial SU dengan celurit. Akhirnya, korban mengalami luka robek sebanyak 100 jahitan.

Tawuran antar kelompok sekolah di wilayah Cirebon itu bermula dari adanya tantangan melalui media sosial Instagram. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, kejadian pembacokan terjadi di Jalan Brigjend Dharsono, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, pada Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

1. Saling tantang via Instagram

Saling Tantang Via Medsos, Enam Orang Tawuran Diringkus PolisiBarang bukti sejumlah senjata tajam diamankan petugas Polres Cirebon Kota. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Kepada polisi, para tersangka mengaku sedang mengadakan reuni gabungan tiga SMK swasta. Selesai reuni mereka kemudian menuju ke kawasan rel kereta api Pegambiran. Di sana, seorang dari mereka menyiarkan secara langsung kegiatan reuni tersebut melalui akun Instagram @stmpoetaw22.

Tak lama kemudian, video siaran langsung Instagram itu mendapat tantangan tawuran dari akun @stmperjuanganbasiscideng. Mereka menerima tantangan dengan lokasi tawuran depan PLTG Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon.

"Kami berhasil menganmankan enam tersangka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Kejadiannya terjadi di Jalan Brigjen Dharsono, Depan Lion Parsel, Kecamatan Kedawung," ujar Fahri kepada awak media, Selasa (25/1/22).

2. Pelaku tidak segan membacok korban

Saling Tantang Via Medsos, Enam Orang Tawuran Diringkus PolisiKapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Menanggapi tantangan tawuran, tersangka HF memilih pulang dengan sepada motor untuk mengambil celurit. Setelah itu dia bergabung dengan rekan-rekannya menuju kawasan PLTG bersiap menunggu lawan. Tak lama kemudian, dari arah selatan rombongan sepeda motor datang.

Hingga akhirnya, HF dan rekan-rekannya mengejar rombongan kelompok korban ke arah perumahan warga sebelum lampu merah Cideng. Mereka berhenti lalu menjumpai lawan yang melempar petasan sambil jalan kaki.

"Tersangka MA mencelurit korban SU sebanyak dua kali dan mengenai tangan dan punggung. Kemudian tersangka lain, KU, juga membacok korban dan tersangka lain ikut memukuli korban dengan kayu serta melempari korban dengan batu. Lalu mereka kabur," ujar Fahri.

3. Enam tersangka kini telah diamankan

Saling Tantang Via Medsos, Enam Orang Tawuran Diringkus PolisiEnam pelajar diamankan Polres Cirebon Kota. (Humas Polres Cirebon Kota)

Fahri menjelaskan, aksi tawuran itu setidaknya melibatkan enam orang pelaku dan menimbu;kan satu orang korban. Tiap pelaku memiki peran masing-masing, misalnya pria yang berinisial MR berperan melempar batu ke paha korban, sementara HF berperan membacok dengan clurit dan mengenai tangan kanan korban.

Kemudian pelaku KU membacok punggung korban, tersangka MSR memukul dengan kayu dan mengenai kaki korban, tersangka MA membacok tangan dan punggung korban. Sementara tersangka MRH yang memukul punggung korban dengan kayu.

4. Barang bukti senjata tajam diamankan

Saling Tantang Via Medsos, Enam Orang Tawuran Diringkus PolisiSenjata tajam berupa celurit diamankan petugas Polres Cirebon Kota. (Humas Polres Cirebon Kota)

Atas kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit berukuran 80 cm, dua celurit dengan 40 cm, sebongkah batu, satu kayu panjang sekitar 107cm, dan satu potongan bambu sepanjang 80cm.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara karena melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar Fahri.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya