Rentan Tertular COVID-19, Pemkot Cirebon Minta Warga Tarawih di Rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Pemerintah daerah Kota Cirebon secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang tata cara ibadah selama Ramadan di tengah ancaman wabah COVID-19. Isi dari surat edaran tersebut sama seperti isi surat yang diedarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Panduan ibadah Ramadan itu bertujuan agar masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya. Dengan begitu, surat edaran Wali Kota Cirebon itu mengimbau kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Cirebon untuk tidak menggelar salat tarawih dan Idul Fitri, dan aktivitas peribadatan lain yang mengundang kerumunan massa.
1. Imbau DKM agar kegiatan tarawih tidak diadakan di masjid
Azis mengimbau setiap DKM dan anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi surat edaran agar rantai penularan virus corona bisa dihentikan. Segala aktivitas kegiatan ibadah selama Ramadan hanya dilakukan di rumah masing-masing.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan disosialisasikan ke masjid-masjid di Kota Cirebon. Alhamdulillah, semua pihak, forkopimda, MUI Kota Cirebon, Kemenag Kota Cirebon dan At-Taqwa Center bersepakat dalam panduan ibadah selama Ramadan ini," ujarnya, Jumat (24/4).
2. Bila banyak tak patuh, Pemkot Cirebon akan lakukan kajian
Apabila banyak pihak yang tidak mematuhi surat edaran, maka Pemkot dan instansi terkait akan melakukan kajian lanjutan mengenai surat edaran tersebut. Pemerintah daerah akan bertemu dengan DKM dan mendiskusikan apa yang akan terjadi bila surat edaran tersebut tidak dipatuhi.
"Kami tidak ingin pemda dan aparatur negaranya bersinggungan dengan masyarakat. Mudah-mudahan semuanya diberi kekuatan atas kejadian wabah seperti ini. Ramadan ini mudah-mudahan meningkatkan kesehatan masyarakat dan bangsa ini," ujarnya.
3. Surat edaran dibuat dengan berbagai pertimbangan
Azis yakin, jika surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama tersebut sudah melalui pertimbangan yang sangat matang. Baik dari sisi agama, kesehatan, termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 di Indonesia. Saat ini, kegiatan berkerumun sangat berpotensi menjadi aktivitas yang dapat menularkan virus corona.
“Intinya, bukan untuk melarang beribadah. Keputusan ini kami ambil karena kami sayang dengan masyarakat Kota Cirebon. Agar masyarakat Kota Cirebon tetap sehat dan tidak terpapar," kata Azis.
4. Penyaluran dan pengumpulan zakat diatur
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang memuat panduan beribadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri di tengah-tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Pada surat edaran tersebut juga terdapat panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag kab/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut, hari ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.