Pandemi COVID-19, 10 WN Tiongkok Diberi Izin Tinggal Darurat 30 Hari

Ada total 350 WNA di Cirebon

Cirebon, IDN Times - Sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diberi perpanjangan waktu izin tinggal darurat oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon. Kesepuluh WNA tersebut dinyatakan sudah melebihi batas waktu tinggal (over stay) di Cirebon dan tidak diperkenankan pulang ke negara asal menyusul situasi pandemi COVID-19. Alhasil, pemerintah menerbitkan izin tinggal darurat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Mohamad Tito mengatakan, 10 WNA tersebut diberi izin tinggal darurat karena masa bebas visa sudah habis. Sedangkan mereka tidak bisa kembali ke negara asal karena dilarang berpergian ke luar negeri menyusul sedang terjadi pandemi COVID-19.

1. Izin tinggal darurat hanya 30 hari

Pandemi COVID-19, 10 WN Tiongkok Diberi Izin Tinggal Darurat 30 HariIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Tito mengatakan, apabila kebijakan larangan untuk berpergian ke luar negeri ini masih berlanjut, maka izin darurat tinggal mereka harus diperpanjang.

"Kondisi ini (wabah COVID-19) belum tahu sampai kapan. Batasnya hingga waktu yang belum ditentukan. Akan tetapi izin darurat ini harus diperpanjang ketika sudah 30 hari," tuturnya.

2. Jika situasi masih pandemi, izin tinggal darurat diperpanjang

Pandemi COVID-19, 10 WN Tiongkok Diberi Izin Tinggal Darurat 30 Harischengenvisaitinerary.com

Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon juga tidak memberlakukan kebijakan over stay bagi para WNA. Tito menegaskan, bahwa mereka harus memperpanjang izinnya jika sudah habis masa tinggalnya.

Dari data di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, sebanyak 350 WNA dari berbagai negara tinggal di wilayah Cirebon. Apabila izin tinggal mereka sudah habis, maka diperkenankan untuk segera memperpanjangnya, selama kebijakan berpergian ke luar negeri masih tidak dibolehkan.

"Di wilayah Cirebon ini ada sekitar 350 WNA yang tinggal dan izin mereka itu setiap satu tahun sekali," katanya.

3. Pemohon paspor menurun 60 persen

Pandemi COVID-19, 10 WN Tiongkok Diberi Izin Tinggal Darurat 30 HariPetugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia beri handsanitizer pada pemohon paspor (IDN Times/Yurika Febrianti)

Pencegahan penularan wabah virus corona atau COVID-19 berdampak pada menurunnya jumlah pemohon paspor di wilayah Cirebon. Minimnya jumlah pemohon itu dinilai sebagai indikator kesadaran masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri.

Berdasarkan data yang dihimpun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, tercatat jumlah pemohon paspor mengalami penurunan sebesar 60 persen. Grafik jumlah pemohon paspor itu berangsur menurun sejak awal Maret ini.

4. Sebelum pandemi, pemohon paspor tembus 250 orang

Pandemi COVID-19, 10 WN Tiongkok Diberi Izin Tinggal Darurat 30 HariPelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sebelum organisasi kesehatan dunia (WHO) menyatakan wabah COVID-19 sebagai pandemi, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mencapai 200 hingga 250 orang per harinya.

Namun kini, masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor hanya sekitar 50 hingga 70 orang per hari. Menurut Tito, penurunan jumlah pemohon paspor itu berbarengan dengan imbauan pemerintah agar masyarakat tidak keluar rumah selama masa pandemi COVID-19.

"Imbauan pemerintah agar tidak keluar rumah selama masa pandemi Covid-19 ini membuat masyarakat waspada, sehingga pemohon paspor menurun," kata dia.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya