Pajero Ugal-ugalan, Tukang Becak dan Ojol Jadi Korban Tabrakan Maut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, pada Rabu (18/3) dini hari. Kecelakaan yang terjadi tepat di depan RS Sumber Kasih tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, setelah menjadi korban hantaman keras mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi E-1270-LM. Satu orang merupakan tukang becak dan satu lainnya merupakan pengemudi ojek online (Ojol). Diduga kuat, sopir Pajero atas nama Reza mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh obat-obatan.
Dari hasil olah TKP Satlantas Polres Cirebon Kota, korban pengemudi ojol bernama Ulun dan dua orang tukang beca atas nama Dirno dan Subrata sedang beristirahat sambil menunggu penumpang di depan rumah sakit. Dengan kecepatan tinggi, Pajero mengalami oleng sehingga menabrak bagian belakang kiri mobil Daihatsu Sigra yang sedang terparkir.
Dua orang yang sedang bersantai di dalam becaknya pun tersapu akibat dua mobil tersebut. Kejadian kecelakaan maut itu terekam kamera CCTV yang terpasang di halaman parkir luar RS Sumber Kasih.
1. Kecepatan tinggi, sopir Pajero tak mampu kuasai kendali
Kasatlantas Polres Ciko, AKP Fitra Zuanda mengatakan, kronologi bermula ketika Pajero yang dikemudikan oleh Reza bersama rekannya, Donie melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju Selatan. Sang sopir tak bisa mengendalikan kendaraannya. Diduga kuat, pengendara mengemudikan mobilnya di bawah pengaruh obat-obatan.
Walhasil, mobil Sigra milik Ulun dan dua orang tukang becak Subrata dan Dirno menjadi korban hantaman Pajero yang terparkir tepat di depan RS Sumber Kasih. Subrata tewas seketika di lokasi kejadian, sementara Ulun meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati.
"Dua meninggal dunia, tukang becak dan seorang driver online yang sedang ngetem. Sementara seorang lainnya mengalami luka," ujarnya di Mako Polres Ciko, Rabu (18/3).
2. Pengemudi terancam dijerat pasal kelalaian berkendara
Satlantas Polres Cirebon Kota pun masih melakukan pengembangan penyelidikan. Pengendara Pajero, Reza, bersama rekannya terpaksa digelandang ke Mako Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka terancam dijerat dengan pasal 310 KUH Pidana ayat 4 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Para tersangka tersebut diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar 12 juta rupiah.
"Keduanya sudah diamankan, dan masih dalam pengembangan. Karena kecelakaan di saat jam rawan narkoba, jadi penyelidikan pun melibatkan tim Satnarkoba," kata dia.
3. Pengemudi dan rekannya dites urine
Mengingat kejadian tersebut terjadi di malam hari, polisi mulanya menduga penabrak tukang becak dan ojek online tersebut mengemudi dalam pengaruh alkohol atau zat psikotropika. Fitra mengatakan, kasus ini melibatkan tim Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
Pengemudi dan rekannya yang berada di mobil Pajero sudah dilakukan tes urine. Jika terbukti positif narkoba, keduanya akan dikenakan pasal berlapis, pasal 311 ayat (5) UU 22/2009 tentang lalu lintas.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, dua orang. Pengemudi dan rekannya di dalam mobil Pajero. Pengembangan kasus juga oleh Satnarkoba. Mereka dites urine untuk mengetahui apakah positif atau tidak," ujarnya.
4. Korban mengalami kerusakan organ dalam
Sementara itu, rekan korban ojek online, Romdon mengaku sempat berbincang dengan Ulum saat menjalani perawatan intensif di RS Gunung Jati. Beberapa jam sebelum korban menghembuskan nafas terakhir, Ulun sempat menceritakan kronologi peristiwa nahas yang dialaminya. Dia mengaku saat kejadian sedang menunggu orderan di tempat biasa mangkal di depan RS Sumber Kasih.
"Ulun sempat berbincang kepada sesama komunitas Ojol. Katanya, waktu itu posisinya lagi menunggu orderan, memang biasa stay di pinggir RS Sumber Kasih. Ulun mengalami kerusakan bagian organ dalam," tutur Romdon.