Nurhayati Lega Terbebas dari Status Tersangka

Upaya pemulihan nama baik dilakukan

Cirebon, IDN Times - Kepala Urusan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati mengaku bisa bernapas lega setelah status tersangkanya dicabut. Dia mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak atas perjuangan mencari keadilan.

Usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan surat keputusan pemberhentian penuntutan (SKP2), Nurhayati merasa lega atas beban berat menyandang status tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Dia mengaku kaget jika upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan APBDes oleh kepala desa, Supriyadi itu akan menyeret namanya juga.

"Saya merasa lega. Saya bersyukur Alhamdulillah, semua ini atas kerja keras dan kerja iklas tim kuasa hukumnya dan LBH IK UII. Saya ucapkan Terima kasih hingga saya mendapat SKP2 ini," tuturnya usai ditemui di kediamannya, Rabu (2/3/2022).

1. Sempat terpukul

Nurhayati Lega Terbebas dari Status TersangkaKaur Bendahara Desa Citemu, Nurhayati (tengah) merasa lega usai menerima surat keputusan pemberhentian penuntutan (SKP2). (IDN Times/Wildan Ibnu)

Penetapan menjadi tersangka, Nurhayati sempat terpukul hingga jatuh sakit hingga divonis terpapar COVID-19. Karena itu, dia harus tinggal terpisah dengan anak-anaknnya. Namun sekarang, Nurhayati sudah pulih kembali.

Perihal pemulihan nama baiknya dari status tersangka dugaan korupsi, Nurhayati mengaku belum banyak memikirkan rencana itu. Hanya saja, dia akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, bagaimana upaya dan caranya agar bisa kembali bermasyarakat seperti biasanya.

"Sempat Covid, dan sempat terpisah dengan anak-anak. Alhamdulillah, sekarang mulai membaik. Nanti hal itu (pemilihan nama baik) akan bicarakan dengan tim kuasa saya," terangnya.

2. Hanya bisa berdoa

Nurhayati Lega Terbebas dari Status TersangkaPelapor dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, Nurhayati (Dokumentasi Twitter)

Selama menghadapai kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu, Nurhayati selalu berdoa demi kelancaran urusan dan hajatnya bisa terkabul, terbebas dari sangkaan.

Dia pun berpesan kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika ada penyalahgunaan dana desa. Karena, jika tidak melaporkan, maka itu perbuatan yang salah.

"Masyarakat jangan takut lapor dan saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media, karena tidak dipungkiri keberhasilan semua berkat teman-teman sekalian," tutupnya. 

3. Kronologi kasus

Nurhayati Lega Terbebas dari Status TersangkaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Pada 23 Maret 2020 dia melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa 2018, 2019 dan 2020 yang dilakukan oknum Kepala Desa Supriyadi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Saat itu, Nurhayati berstatus menjadi saksi.

Berjalannya waktu, penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polres Cirebon Kota. Supriyadi ditetapkan tersangka dan sudah menjalani proses hukum.

Pada tanggal 23 November 2021, penyidik dan Jaksa Peneliti melakukan ekspos bersama. Kesimpulan ekspos tersebut dituangkan dalam berita acara yang intinya agar penyidik melakukan pendalam terhadap saksi Nurhayati.

Selanjutnya, tanggal 2 Desember 2021, penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Setelah dikeluarkannya surat tersebut, dilanjut dengan penyerahan berkas tahap pertama pada 30 Desember 2022. Kemudian, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

4. Terbebas dari sangkaan

Nurhayati Lega Terbebas dari Status TersangkaIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Berbagai upaya dilakukan tim kuasa hukum Nurhayati untuk mencari keadilan. Kasus Nurhayati menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menyebut, penetapan tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan. Mahfud pun menjelaskan proses mekanisme terkait penghentian status tersangka.

Mahfud MD segera berbicara dengan Bareskrim mengenai teknis penghentian status tersangka terhadap Nurhayati menggunakan SKP2. Selanjutnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan eksaminasi terhadap berkas Nurhayati.

Hasilnya, Nurhayati menerima SKP2 dari Kejaksaan Negeri Cirebon atas penghentian segala tuntutan terhadapnya. Kini, Nurhayati sudah terbebas dari sangkaan atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan dana desa.

Baca Juga: SKP2 Terbit, Status Tersangka Dugaan Korupsi Nurhayati Resmi Berhenti

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya