Millennial Dominasi Tingginya Kasus Perceraian di Kabupaten Cirebon

Ekonomi hingga jarang pulang ke rumah penyebab perceraian

Cirebon, IDN Times - Tren kasus perceraian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terus meningkat. Mirisnya, angka perceraian itu didominasi oleh kalangan usia muda rentang usia 25 hingga 40 tahun. Meningkatnya kasus perceraian di Cirebon didorong oleh sejumlah faktor. Rata-rata penyebab perceraian diakibatkan karena masalah ekonomi rumah tangga.

Dari data yang tercatat di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, pada tahun 2019 lalu sebanyak 8.609 orang mengajukan perkara. Dadi angka tersebut, 8.573 perkara sudah diputuskan oleh pengadilan. Sementara itu, tercatat hingga Februari 2020, tercatat sudah ada 1.025 perkara cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Sumber.

1. Tercatat, tahun 2019 angka perceraian meningkat di Cirebon

Millennial Dominasi Tingginya Kasus Perceraian di Kabupaten CirebonPengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon selalu ramai dikunjungi pasangan yang mengajukan cerai. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon Opi Suliaman menjelaskan, dibandingkan dengan tahun 2018, tren kasus perceraian di tahun 2019 meningkat sebanyak 700 perkara. Dia tidak menampik jika pemicu tingginya angka perceraian salah satunya disebabkan karena menikah di usia muda.

"Banyak perkara tahun 2019 belum diputus pengadilan. Karena pengajuannya di akhir tahun. Putusannya sudah dilakukan Januari 2020," ujar Opi, Sabtu (15/2).

2. Perceraian dilatarbelakangi banyak faktor, tertinggi karena alasan ekonomi

Millennial Dominasi Tingginya Kasus Perceraian di Kabupaten CirebonIlustrasi perceraian (newlifeafterdivorce.com)

Kasus perceraian dilatarbelakangi berbagai faktor. Dari data yang dilampirkan, perkara perceraian banyak disebabkan karena alasan ekonomi, yaitu mencapai 6.337 kasus. Kedua, 542 perkara disebabkan karena perselisihan perbedaan pandangan serta pertengkaran secara terus menerus.

Ketiga, perkara cerai disebabkan karena ditinggal tanpa sebab oleh pasangannya. Kasus tersebut menimpa kepada 287 pasangan yang bercerai di Kabupaten Cirebon. Tingginya angka perceraian itu diharapkan menjadi pandangan bagi calon pasangan yang hendak menikah, agar mempersiapkan segala sesuatunya untuk membangun kehidupan bersama pasangannya.

"Ada juga karena ditinggal pasangannya. Contoh kasus ini banyak terjadi, suami pergi lama meninggalkan istri sehingga tidak menafkahi istri," ujar Opi.

3. Hamil di luar nikah dan alasan cinta mati menuntut agar menikah usia dini

Millennial Dominasi Tingginya Kasus Perceraian di Kabupaten CirebonIlustrasi cinta mati. (pexels.com/Pixabay)

Opi menjelaskan, alasan perceraian pun tak lepas dari minimnya kedewasaan pasangan yang menjalani rumah tangga. Bahkan, pada saat mengajukan permohonan menikah, Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon tak jarang mengeluarkan surat dispensasi menikah di bawah usia yang ditentukan pemerintah.

Kasus tersebut sering terjadi karena masing-masing kedua orang tua mengkhawatirkan hubungan anaknya karena alasan sudah lama pacaran. Sehingga khawatir akan terjadi hamil sebelum menikah. Tak hanya itu, kasus hamil di luar nikah pun banyak terjadi. Atas dasar itu Pengadilan Agama mengeluarkan surat dispensasi atas dasar berbagai pertimbangan.

"Aturan terbaru pemerintah soal batas usia menikah adalah 19 tahun, baik suami atau istri. Kami memberi dispensasi menikah dengan pertimbangan alasan karena sudah cinta mati bahkan sudah hamil diluar nikah," kata dia.

4. Minim perhatian orang tua menjadi penyebab perceraian

Millennial Dominasi Tingginya Kasus Perceraian di Kabupaten CirebonPengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon selalu ramai dikunjungi pasangan yang mengajukan cerai. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Minimnya perhatian orang tua pun menjadi sumber penyebab pasangan mudah bercerai. Opi menjelaskan, orang tua kurang memantau pergaulan anak. Terlebih kurang memperhatikan kesiapan pasangan untuk menjalankan kehidupan rumah tangga.

Saat sidang dispensasi kepada calon pasangan hendak menikah dini, hakim selalu memberikan pertimbangan kepada orang tua. Saran hakim yaitu berpikir matang untuk mengajukan dispensasi menikah. Akan tetapi, orang tua banyak yang mengindahkan saran hakim tersebut.

"Saya sendiri sering melihat pasangan yang mengajukan dispensasi (nikah dini), tapi tak lama kemudian mereka mengajukan cerai di pengadilan. Padahal masalah demikian sudah diwanti-wanti sebelumnya," tuturnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya