Jam Operasional Pasar Rakyat dan Toko Modern di Cirebon Mulai Dibatasi

Membatasi kerumunan orang berinteraksi

Cirebon, IDN Times - Upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon memutus rantai persebaran virus corona atau COVID-19 terus dilakukan. Kali ini, pemerintah daerah setempat memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional bagi pasar rakyat, swalayan, hingga pasar modern.

Kebijakan itu dikeluarkan melalui surat edaran nomor 510/784/Disperdagin, dan berlaku hingga 6 Mei 2020. Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menegaskan, kebijakan itu diambil untuk membatasi kerumunan orang serta mengurangi interaksi secara intensif.

1. Berlaku hingga 6 Mei 2020

Jam Operasional Pasar Rakyat dan Toko Modern di Cirebon Mulai DibatasiIlustrasi aktivitas jual beli di Pasar Kanoman Kota Cirebon ramai dibeli demi mencegah wabah virus corona. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Imron menjelaskan, pembatasan jam operasional swalayan, pasar rakyat, dan pasar modern ini diberlakukan mulai Senin (6/4) lalu. Dia berharap, setelah kebijakan itu diberlakukan masyarakat lebih membatasi diri untuk tidak berinteraksi secara intensif, sehingga penularan virus corona dari orang ke orang bisa dicegah.

"Surat edaran ini berlaku hingga 6 Mei 2020. Masyarakat, pedagang toko modern dan pasar rakyat diharapkan memaklumi kebijakan ini demi pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (8/4).

2. Toko modern hanya beroperasi hingga pukul 18.00 WIB

Jam Operasional Pasar Rakyat dan Toko Modern di Cirebon Mulai DibatasiIlustrasi Supermarket (IDN Times/Sunariyah)

Pembatasan jam operasional bagi supermarket dan swalayan itu berlaku dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Kendati demikian, kebijakan itu tidak berlaku bagi toko swalayan yang berada di rest area jalan tol.

Bagi toko-toko yang berada di wilayah rest area masih dibolehkan 24 jam beroperasi. Akan tetapi, pengusaha toko di rest area wajib menerapkan standar operasional yang disarankan pemerintah, seperti penyediaan cairan antiseptik dan menggunakan masker.

"Untuk toko modern dan swalayan kami berikan waktu operasional selama 10 jam. Mulai jam 08.00 hingga pukul 18.00. Tapi kalo minimarket yang ada di rest area tol diberikan waktu operasional selama 24 jam. Syaratnya menjalankan SOP yang sudah dianjurkan sama pemerintah," ujarnya.

3. Pengusaha rumah makan diimbau melayani secara online

Jam Operasional Pasar Rakyat dan Toko Modern di Cirebon Mulai DibatasiRumah makan Empal Gentong H. Apud tutup karena masyarakat takut ke luar rumah menyusul adanya wabah virus corona. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Agar aktivitas perdagangan terus berjalan, kata Bupati, pengusaha toko modern bisa menggunakan sistem penjualan/pembelian secara online. Begitu juga bagi pengusaha rumah makan dan kafe untuk tidak melayani pemesanan di tempat.

"Dalam surat edaran ini kami juga mengimbau kepada pengusaha rumah makan untuk mensosialisasikan jam operasional layanan sesuai kebijakan pemerintah," katanya.

4. Pasar rakyat hanya beroperasi hingga 12.00 WIB.

Jam Operasional Pasar Rakyat dan Toko Modern di Cirebon Mulai DibatasiPasar tradisional MMTC Medan (IDN Times/Yurika Febrianti)

Sedangkan, jam operasional bagi pasar rakyat yang ada di desa-desa di wilayah Kabupaten Cirebon diberlakukan dari pukul 02.00 hingga pukul 12.00 WIB. Imron mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin aktivitas jual beli di pasar rakyat ini sesuai kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, setelah pukul 12.00 WIB, masyarakat tidak lagi datang ke pasar untuk membeli kebutuhan pokok atau berjualan di pasar.  Menurutnya, pengambilan keputusan ini tidak lain untuk kepentingan bersama dalam penanganan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Masyarakat Kabupaten Cirebon harap memaklumi dengan kondisi seperti ini di tengah wabah COVID-19. Mudah-mudahan dengan kebijakan seperti ini wabah corona bisa dicegah di Kabupaten Cirebon," tutupnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya