Edarkan 0,46 Gram Sabu, Ibu Muda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Berkerja sebagai pemandu lagu dan sedang hamil 7 bulan

Cirebon, IDN Times - Tak ada pilihan lain bagi ibu muda asal Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan berinisial TN. Selain terancam hukuman 15 tahun penjara, TN juga diprediksi bakal melahirkan buah hatinya di penjara. 

Perempuan 24 tahun yang tengah mengandung 7 bulan itu ditangkap Tim Bison Satuan Reserse Narkotika Polres Cirebon Kota. Dia tertangkap basah saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Karanggetas, Kota Cirebon pada Senin (13/1) lalu.

Saat TN digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 0,46 gram sabu. Tak pikir panjang, TN langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota.

1. Peredaran narkotika di tempat kos terendus polisi

Edarkan 0,46 Gram Sabu, Ibu Muda Ini Terancam 15 Tahun PenjaraTersangka pengedar sabu, TN (24) diamankan Polres Cirebon Kota. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, penangkapan terhadap TN itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Keseharian TN merupakan perempuan yang berkerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.

Menurutnya, pelaku ini tinggal di sebuah rumah kost di Kelurahan Kecapi. Gelagatnya sebagai kurir narkotika mulai oleh terendus masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas kost yang ditempatinya. Kepada polisi TN mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram itu. Keuntungannya, dia gunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan biaya persalinan nanti.

"Awalnya, kami mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan ini dari masyarakat sekitar. Masyarakat curiga ada peredaran narkoba di wilayahnya. Informasi itu, tim segera tindak lanjut ke lokasi," ujar Roland di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (18/1).

2. Pesan Sabu untuk dijual kembali

Edarkan 0,46 Gram Sabu, Ibu Muda Ini Terancam 15 Tahun PenjaraTersangka pengedar sabu, TN (24) diamankan Polres Cirebon Kota. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Roland menjelaskan, TN sudah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir. Saat diinterogasi, tersangka ini mengaku mendapatkan sabu dari jaringan Lapas Khusus Narkotika Gintung. Selanjutnya, yang bersangkutan diminta untuk datang ke lokasi yang sudah ditunjuk untuk mengambil barang haram itu.

Modus operandi pelaku adalah memesan sabu dari jaringan lapas, kemudian dijual kembali kepada pemesan langganannya. TN mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 setiap kali transaksi.

"Tersangka ini memesan sabu, lalu dijual kembali. Dia mendapatkan sabu dari jaringan Lapas Gintung. Sistem peredarannya biasa, sistem tempel. Sabu ditaruh di tempat yang sudah ditentukan," ujar Kapolres.

3. Terhubung jaringan lapas khusus narkotika Gintung

Edarkan 0,46 Gram Sabu, Ibu Muda Ini Terancam 15 Tahun Penjaradiariolibre.com

Sejauh ini, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota belum menemukan adanya peredaran narkoba yang dilakukan TN di tempat hiburan malam. Kendati demikian, polisi terus mendalami kasus peredaran sabu TN. "Sejauh ini, menurut penuturan tersangka dia hanya (jual sabu) ke teman-teman kosnya saja,” ujar Roland.

Selain mengamankan TN, polisi pun menangkap tersangka lain, yaitu laki-laki 41 tahun berinisial V. Dia berperan sebagai pengedar sabu selama kurang lebih sudah dua tahun. Sama halnya TN, V pun mendapat sabu dari jaringan Lapasustik Narkotika Gintung. Saat diidentifikasi, pelaku ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama. 

Roland mengatakan, pelaku V merupakan warga yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Karanganyar, Kesambi, Kota Cirebon. Tersangka ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota pada Rabu (8/1). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,59 gram. “Iya, keduanya, TN dan V ini pengedar jaringan lapas,” tegas Roland.

4. Dihukum penjara maksimal 15 tahun

Edarkan 0,46 Gram Sabu, Ibu Muda Ini Terancam 15 Tahun PenjaraKapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku TN dan V ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saya menyesal dan ingin pulang, karena anak saya juga masih kecil,” ujar tersangka TN.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya