Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Eks Kadis DLH Kota Cirebon Ditahan

Ditahan bersama tiga orang lain

Cirebon, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Abdullah Syukur ditahan Kejaksaan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (3/5/2021). Dia ditahan bersama tiga orang lain dari unsur pejabat Pemkot Cirebon dan dua orang dari swasta.

Syukur langsung ditahan setelah memenuhi panggilan ketiga atas kasus yang dihadapi sejak masih menjabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon sejak 2018 lalu.

Sebelumnya, Syukur tidak hadir dari pemanggilan pertama dan kedua karena alasan sakit. Mengenakan rompi merah dan tangan diborgol, dia resmi akan menjalani masa tahanan di Rutan Cirebon. Syukur tak berkata apa pun soal penangkapannya.

1. Berawal dari kebakaran TPA Kopiluhur

Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Eks Kadis DLH Kota Cirebon DitahanIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Taupik Hidayat menjelaskan, kasus itu bermula ketika terjadi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur Kota Cirebon. Dari situ, penyidik menduga adanya penyimpangan anggaran pengelolaan sampah tahun 2018.

“(Penyimpangan) tahun anggaran 2018, lalu ada temuan dan dilakukan penyelidikan sejak 2019, dilanjut tahap penyidikan tahun 2020. Hari ini dilakukan penahanan,” ungkapnya usai menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).

2. Ditetapkan tersangka sejak Januari

Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Eks Kadis DLH Kota Cirebon DitahanIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak Kejaksaan menetapkan Syukur sebagai tersangka bersama seorang pejabat PPTK dan dua orang dari swasta pada Januari lalu. Sebelum ditahan, Syukur sempat dicek kondisi kesehatan untuk memastikan bebas dari COVID-19.

Syukur akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cirebon. Terhitung dari tanggal 3 hingga 22 Mei.

"Pemanggilan ketiga ini langsung ditahan. (Yang bersangkutan) langsung ditahan di Rutan Cirebon," ujarnya.

3. Dijerat dua pasal

Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Eks Kadis DLH Kota Cirebon DitahanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Syukur dan ketiga orang lainnya dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dijerat dua pasal. Pasal 2, ancamannya minimal empat tahun dengan maksimal seumur hidup penjara. Sedangkan pasal 3 minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

4. Pemkot Cirebon belum berikan keterangan resmi

Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Eks Kadis DLH Kota Cirebon DitahanIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Agus Mulyadi mengaku belum tahu menahu atas keterlibatan salah satu ASN Pemerintah Kota Cirebon yang ditahan atas tindak pidana korupsi. Dia pun mengaku enggan berkomentar banyak soal penahanan dua orang ASN.

"Saya belum tahu informasi tersebut. Saya belum berkomentar banyak," Singkat Agus.

Baca Juga: Virtual Campus Roadshow: Mahasiswa UM Cirebon Jangan Takut Menulis 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya