Cirebon Darurat Narkoba, 39 Tersangka Jaringan Pantura Dibekuk 

Mereka terbagi dalam tiga bagian kelompok jaringan

Cirebon, IDN Times - Sebanyak 39 pelaku tindak pidana narkotika diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kota Cirebon dalam kurun waktu dua bulan terakhir di awal tahun 2020. Mereka merupakan jaringan narkotika di wilayah Pantura Cirebon Jawa Barat. Penangkapan aktor peredaran narkoba dari pengedar, kurir hingga pemakai itu diamankan di tempat berbeda yang tersebar di wilayah hukum Cirebon.

Kondisi ini membuat Polresta Cirebon menetapkan status Kabupaten Cirebon darurat narkoba. Dari catatan kepolisian, puluhan pelaku itu terdiri dari berbagai kalangan. Seperti wiraswasta, buruh, pedagang, pengangguran, bahkan seorang mahasiswa. Polisi membagi para pelaku itu menjadi tiga bagian jaringan: jaringan pengedar ganja, sabu dan obat keras terbatas.

1. Tiga kelompok jaringan pengedar

Cirebon Darurat Narkoba, 39 Tersangka Jaringan Pantura Dibekuk Barang bukti narkoba dan obat-obatan keras terbatas ditunjukkan. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Kapolres Cirebon Kota, Kombes Pol. Syahduddi menjelaskan, ketiga jaringan pengedar ini beroperasinya di wilayah Pantura Cirebon. Untuk kelompok jaringan sabu, mereka beroperasi di Kecamatan Weru, Plered, Depok, dan Kecamatan Klangenan. Peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan ini sebanyak 6 kasus.

"Para pelaku ini dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara," ujarnya di Mapolresta Cirebon, Jumat (21/2).

2. Cirebon masuk kategori darurat narkoba

Cirebon Darurat Narkoba, 39 Tersangka Jaringan Pantura Dibekuk Kapolres Kota Cirebon Kombes Pol. Syahduddi menunjukkan barang bukti sendal sebagai media penyelundupan sabu. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sementara itu, untuk kelompok jaringan Pantura pengedar ganja terdapat empat kasus. Para pelaku beroperasi di wilayah Kecamatan Palimanan, Arjawinangun, Gegesik, dan Kecamatan Susukan. Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti ganja sebanyak 171 gram.

"Mereka (pelaku) mengedarkan ganja dengan cara sistem tempel, ada pula yang langsung ketemuan dengan pembeli. Dalam kurun waktu dua bulan ini sudah puluhan pelaku yang kami tangkap. Kondisi ini Cirebon sudah masuk kategori darurat narkoba," ujar Syahduddi.

3. Sebanyak 14.445 butir obat keras diamankan

Cirebon Darurat Narkoba, 39 Tersangka Jaringan Pantura Dibekuk Barang bukti obat keras terbatas yang diedarkan pelaku. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Jaringan ketiga adalah kelompok pengedar jaringan obat keras terbatas. Pengungkapan kasus obat-obatan persediaan farmasi ini diungkap Satresnarkoba Polresta Cirebon. Sebanyak 14.445 butir obat-obatan dilarang edar tanpa resep dokter itu diamankan. Obat keras terbatas itu jenis Dextro, Trihex dan Tramadol.

Para pelaku diancam dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman paling lama 15 tahun.

"Sebanyak 15 kasus peredaran obat keras berhasil digagalkan. Para akan diproses hukum, dan kami akang memberantas sel-sel jaringan narkoba wilayah Cirebon," tegas Syahduddi.

4. Kasus narkoba di Cirebon seperti fenomena gunung es

Cirebon Darurat Narkoba, 39 Tersangka Jaringan Pantura Dibekuk Barang bukti obat keras terbatas yang diedarkan pelaku. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Kapolres menjelaskan, tingginya kasus peredaran narkoba di wilayah Cirebon ini seperti fenomena gunung es. Meski para pelaku banyak yang berhasil ditangkap, tidak menutup kemungkinan jaringan lain masih berkeliaran. Terlebih, dari laporan hasil penangkapan, peredaran narkoba sudah menyasar di lingkungan kampus.

Dari 39 pelaku, salah satunya merupakan seorang mahasiswa. Dia ditangkap karena terbukti menyimpan narkoba. Selain itu ada dua orang residivis yang sebelumnya pernah bermasalah dengan kasus serupa.

"Kasus narkoba di Kabupaten Cirebon ini seperti fenomena gunung es. Karena masih banyak masyarakat yang menggunakan narkoba dan obat keras terbatas," tutup Syahduddi.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya