Angka Perceraian di Cirebon Melonjak di Tengah Wabah COVID-19

Perceraian didominasi faktor ekonomi

Cirebon, IDN Times - Angka perceraian di Kabupaten Cirebon meningkat di masa pandemik. Hingga September lalu, angka perceraian mencapainya 5.140 kasus. Sebagian besar kasus perceraian didominasi oleh faktor ekonomi keluarga.

Hakim PA Kelas 1A Kabupaten Cirebon, Abdul Aziz menjelaskan, kasus perceraian lebih banyak diajukan oleh perempuan. Menurutnya, meski layanan perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten di Cirebon dibatasi kerena menerapkan protokol kesehatan, angka perceraian tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu.

"Kalau tidak dibatasi, kami kewalahan. Masalahnya persoalan hati jadi susah untuk ditahan," ungkapnya kepada awak media, Selasa (8/9/2020).

1. Gugatan cerai didominasi perempuan

Angka Perceraian di Cirebon Melonjak di Tengah Wabah COVID-19Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Abdul Aziz mengatakan, gugat cerai lebih banyak diajukan istri. Pengadilan sudah memutuskan 2.885 pasangan bercerai. Sementara kasus talak sebanyak 1.176 sudah diputuskan pengadilan.

Angka cerai gugat tertinggi terjadi di bulan Juni hingga Agustus. Pada Juni, tercatat ada 340 perkara, Juli mencapai 511 perkara dan Agustus 408 perkara. Sementara perkara cerai talak jumlahnya tidak terlalu dominan.

"Kebanyakan perkara istri mengajukan cerai lebih banyak dibandingkan suami. Alasan mengajukan cerai karena kebutuhan ekonomi yang tidak selesai dengan pasangan," paparnya.

2. Didominasi karena faktor ekonomi

Angka Perceraian di Cirebon Melonjak di Tengah Wabah COVID-19Hakim PA Kelas 1A Kabupaten Cirebon, Abdul Aziz

Aziz memaparkan, faktor ekonomi menjadi pemicu tingginya perceraian di Kabupaten Cirebon. Kebutuhan keluarga yang tidak terpenuhi mencapai 90 persen. Selebihnya, pemicu perceraian disebabkan karena faktor perselingkuhan dan karena susah punya keturunan.

"Karena usaha sepi, pendapatan berkurang akhirnya menyebabkan hubungan tidak romantis. Akhirnya, jalan terakhir bercerai," kata Abdul Azis.

3. Pengajuan cerai meningkat meski layanan dibatasi

Angka Perceraian di Cirebon Melonjak di Tengah Wabah COVID-19IDN Times/Irma Yudistirani

Sejak masa pandemi COVID-19, PA Kelas 1A membatasi jumlah pendaftar termasuk proses jalannya sidang. Hal ini sebagai upaya PA menerapkan protokol kesehatan. Aziz mengatakan, jika tidak dibatasi, maka jumlah pendaftar lebih banyak dari sekarang.

Dikatakan Abdul Aziz, dalam sehari hanya menerima 45 pendaftar dan 160 sidang. Sisanya terpaksa harus menunggu panggilan selanjutnya. Maka wajar ada pengajuan cerai yang baru bisa disidang sepekan setelah pendaftaran.

"Kami selalu ingatkan protokol kesehatan. Kami ingin batasi jumlah pendaftar agar tidak menyebabkan kerumunan dan timbul potensi penularan," ujarnya.

4. Sempat tembus 100 perkara per hari

Angka Perceraian di Cirebon Melonjak di Tengah Wabah COVID-19Ilustrasi. IDN Times/Irma Yudistirani

Di masa pandemik, PA Kabupaten Cirebon sempat membuka layanan secara normal. Selama membuka pelayanan secara normal, jumlah pendaftar membludak sampai 100 orang per hari. Baginya dengan menerapkan protokol kesehatan lebih penting dibanding kegiatan lainnya.

"Kasus perceraian pun didominasi oleh Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri. Aziz menjelaskan, jika aparat yang hendak mengajukan perceraian, maka terlebih dahulu harus mendapat izin dari atasan. Setelah itu baru proses," tutupnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya