Usulan Pemekaran Sukabumi Diujung Tanduk Akibat Terganjal Anggaran

Seluruh syarat administratif sudah terpenuhi

Sukabumi, IDN Times - Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi yang telah diusulkan kepada pemerintah pusat sejak 12 tahun silam, kini nasibnya berada diujung tanduk. Kondisi tersebut dilatari akibat tidak adanya sokongan anggaran pembangunan sarana perkantoran untuk di pusat pemerintahan di daerah otonom baru (DOB).

Padahal, usulan pemekaran wilayah tersebut hanya tinggal selangkah lagi yakni pengesahan rancangan undang-undang tentang DOB. Sesuai kajian LPPM Universitas Padjadjaran, wilayah Kabupaten Sukabumi yang saat ini meliputi 47 kecamatan sangat layak untuk dimekarkan menjadi dua DOB.

Kedua daerah otonom itu antara lain Kabupaten Sukabumi sebagai kabupaten induk beribukota di Kecamatan Palabuhanratu. Sementara satu DOB lainnya adalah Kabupaten Sukabumi Utara dengan pusat ibukota di Kecamatan Cibadak.

"Amat disayangkan jika usulan pemekaran wilayah selama ini harus terhenti di tahap akhir hanya karena terganjal kesiapan anggaran untuk penyediaan kantor pemerintahan di calon ibukota DOB," ungkap aktifis Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara (BP3KSM), Hadikusumah.

1. Dibutuhkan anggaran pembangunan kantor hingga Rp350 miliar

Usulan Pemekaran Sukabumi Diujung Tanduk Akibat Terganjal AnggaranIDN Times/Toni Kamajaya

Hadikusumah merinci sedikitnya dibutuhkan anggaran sebesar Rp350 miliar untuk membangun seluruh sarana perkantoran di calon ibu kota DOB Kabupaten Sukabumi Utara. Seluruh anggaran tersebut diperuntukan sebagai biaya pembangunan gedung sekretariat daerah (Setda), DPRD hingga kantor-kantor untuk organisasi perangkat daerah (OPD) seperti badan dan dinas.

Dikatakan Hadikusumah, beberapa tahun lalu Pemda Kabupaten Sukabumi maupun Pemprov Jawa Barat sempat mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Namun dari kedua sumber keuangan tersebut hanya terkumpul kurang lebih Rp20 Miliar. "Karena itulah kami sebagai aktifis pemekaran mendesak pemerintah pusat untuk membiayai seluruh kebutuhan tersebut. Namun sayangnya sampai saat ini, pemerintah pusat belum mengalokasikan," bebernya.

2. Seluruh syarat administratif usulan pemekaran wilayah sudah terpenuhi

Usulan Pemekaran Sukabumi Diujung Tanduk Akibat Terganjal Anggaransukabumikab.go.id

Sementara itu Ketua Divisi Pergerakan dan Kehumasan (BPPKSM), Bambang Rudiyanto menuturkan secara keseluruhan usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi ini sudah memenuhi syarat administratif.

Sejak Pemda Kabupaten Sukabumi menetapkan untuk pemekaran wilayah, seluruh syarat administratif sudah terpenuhi. Seperti diantaranya hasil kajian LPM Unpad mengenai kelayakan pemekaran wilayah, persetujuan dari 361 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga surat persetujuan dari DPRD setempat.

"Tidak hanya itu saja, syarat administratif dari tingkat pusat pun sudah terpenuhi yakni rekomendasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini adalah syarat utama yang harus dimiliki bagi setiap daerah yang tengah menempuh pemekaran wilayah," jelas Bambang.

3. SBY perkuat usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi

Usulan Pemekaran Sukabumi Diujung Tanduk Akibat Terganjal AnggaranIDN Times/Toni Kamajaya

Semasa pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), usulan pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu program prioritas yang harus segera dituntaskan. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Amanat Presiden (Ampres) tanggal 27 Desember 2013.

Ampres tersebut menetapkan 65 calon daerah otonom baru di Indonesia untuk segera dimekarkan secara bertahap sesuai dengan daftar urutan daerah. "Kabupaten Sukabumi masuk dalam 10 besar calon DOB yang harus segera disahkan. Jika mengacu hal itu, seharusnya pemekaran wilayah ini sudah bisa terrealisasi sejak beberapa tahun lalu. Namun karena adanya momen nasional yakni Pileg dan Pilpres 2014, akhirnya proses pengesahannya tertunda sampai sekerang," jelas Bambang.

4. Pembagian wilayah kecamatan untuk masing-masing DOB

Usulan Pemekaran Sukabumi Diujung Tanduk Akibat Terganjal AnggaranIDN Times/Toni Kamajaya

Berdasarkan hasil kajian LPPM Universitas Padjadjaran, Kabupaten Sukabumi layak dimekarkan menjadi dua daerah otonom baru (DOB). Dari 47 kecamatan yang ada, sebanyak 26 kecamatan masuk dalam wilayah kabupaten induk yakni Kabupaten Sukabumi dengan ibukota Kecamatan Pelabuhanratu. Sementara 21 kecamatan lainnya sebagai Kabupaten Sukabumi Utara beribukota Kecamatan Cibadak.

Inilah 21 kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Sukabumi Utara : Kecamatan Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Cibadak, Sukaraja dan Kecamatan Cicantayan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya