13 Penderita Gangguan Jiwa di Sukabumi Ikut Nyoblos Pemilu 2019

Mereka terdaftar di DPT dan telah dinyatakan pulih

Sukabumi, IDN Times - Sebanyak 13 orang penderita gangguan jiwa atau lebih dikenal dengan istilah ODGJ yang berada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu pagi (17/4), akan turut serta bersama warga lainnya mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya pada momen Pemilu 2019 ini.

Seluruh ODGJ tersebut merupakan warga binaan Panti Sosial Aura Welas Asih (AWA), sebuah lembaga swasta yang fokus menangani para penderita gangguan jiwa. Mereka terdata pada daftar pemilih tetap yang akan melakukan pencoblosan di TPS 23 yang berada di sekitar panti di Desa Jayanti.

1. Telah dinyatakan pulih sehingga memiliki hak suara

13 Penderita Gangguan Jiwa di Sukabumi Ikut Nyoblos Pemilu 2019Dokumentasi

Pengelola Panti AWA, Deni Solang menjelaskan sebelumnya jumlah warga binaannya yang sempat terdata untuk menjadi pemilih pada pemilu kali ini mencapai 18 orang. Namun dalam perjalanan waktu, lima orang diantara mereka sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

"Secara keseluruhan kondisi mereka sudah pulih, namun masih tetap menghuni panti karena belum dijemput oleh para keluarganya. Karena itulah, pada pemilu ini mereka diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS sekitar panti," ujar Deni.

2. ODGJ tidak mudah dipengaruhi hak politiknya

13 Penderita Gangguan Jiwa di Sukabumi Ikut Nyoblos Pemilu 2019Twitter.com

Deni Solang mengungkapkan hendaknya warga tidak merasa risih atau takut terhadap warga binaannya saat berada di TPS. Meski sempat menderita gangguan jiwa, namun bukan berarti mereka mudah untuk dipengaruhi hak politiknya.

"Mereka warga binaan saya selama ini, tetapi tidak serta merta mereka telah diarahkan untuk memilih calon tertentu. Untuk urusan siapa yang akan mereka pilih, saya rasa tidak usah khawatir akan adanya intervensi. Justru mereka tidak bisa dipengaruhi untuk nyoblos salah satu calon karena sifatnya rahasia dan hanya mereka yang dibilik suara yang tahu,” tegas Deni.

3. Telah memenuhi empat kriteria sebagai pemilih

13 Penderita Gangguan Jiwa di Sukabumi Ikut Nyoblos Pemilu 2019Facebook.com

Ketua Divisi Program dan Data pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palabuhanratu, Ersan Syatibi menerangkan penetapan belasan ODGJ ini menjadi pemilih telah menempuh proses yang sangat panjang. Tidak hanya pendataan saja, tetapi memastikan jika mereka telah memenuhi kriteria, mulai dari syarat administratif hingga syarat kesehatan jasmani dan rohani.

"Mereka sudah memenuhi kriteria untuk menjadi pemilih, seperti diantaranya kepemilikan kartu tanda penduduk atau e-KTP, sudah memasuki masa pemulihan, dapat bersosialisasi dengan masyarakat dan tidak mengalami kegelisahan," beber Ersan. Bahkan belasan ODGJ tersebut tengah menjalani pembekalan keterampilan.

4. Menjadi pemilih penyandang disabilitas

13 Penderita Gangguan Jiwa di Sukabumi Ikut Nyoblos Pemilu 2019Kemsos.go.id

Selain memenuhi persyaratan, masuknya belasan penderita gangguan jiwa dalam daftar pemilih juga telah dijamin perundang-undangan. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIll/2015, mereka masuk dalam kategori pemilih penyandang disabilitas.

"Hak politik mereka telah dijamin perundang-undangan, ditambah lagi dengan adanya putusan MK. Sejauh ini baru 18 orang saja, karena mereka berada di Sukabumi. Sementara yang berada di luar daerah masih dalam proses pendataan. Dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan update," jelas Ersan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya