Satreskrim Polres Indramayu Gagalkan Upaya Perdagangan Manusia

Tujuh gadis di bawah umur diperdagangkan untuk jadi PSK

Indramayu, IDN Times - Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan upaya perdagangan manusia (human trafficking), Rabu(6/2). Tujuh gadis berusia belia dan lima diantaranya masih di bawah umur diamankan dari empat tersangka yang berhasil ditangkap petugas.

Kini, empat tersangka mendekam di sel tahanan Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

1. Dijanjikan kerja SPG, ternyata dijual jadi PSK

Satreskrim Polres Indramayu Gagalkan Upaya Perdagangan ManusiaIDN Times/Rehan

Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (human trafficking) dengan menangkap empat tersangka. Dalam aksinya, empat tersangka ini mengajak tujuh perempuan, dimana lima diantaranya masih  di bawah umur.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai baby sister dan sales promotion girl (SPG). Namun, janji itu ternyata palsu. Ketujuh perempuan ini dijual untuk dijadikan sebagai PSK dan terapis panti pijat plus. Bahkan, dalam aksinya, para tersangka menawarkan korban melalui media sosial kepada para hidung belang.

2. Polisi tangkap empat tersangka

Satreskrim Polres Indramayu Gagalkan Upaya Perdagangan ManusiaIDN Times/Rehan

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan, terbongkarnya kasus perdagangan manusia ini setelah adanya laporan dari warga. Warga mencurigai adanya upaya penyekapan seorang wanita yang dilakukan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.

"Laporan warga ini langsung kami tindaklanjuti. Akhirnya kami temukan korban dalam rumah dengan tiga tersangka," kata Suseno, Kamis(7/2).

3. Empat tersangka terancam hukuman 15 tahun

Satreskrim Polres Indramayu Gagalkan Upaya Perdagangan ManusiaIDN Times/Rehan

Suseno mengungkapkan, terbongkarnya kasus perdagangan manusia di wilayah hukum Kabupaten Indramayu ini akan dipertanggungjawabkan para pelaku. Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait upaya perdagangan manusia tersebut.

"Empat pelaku telah kami amankan dan kini mendekam di sel tahanan Polres Indramayu. Kami akan mendalami kasusnya," ujar dia.

Dia menyebutkan, para tersangka di jerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya