Sanksi Tolak Vaksin COVID-19, Yana Mulyana: Kami Ikut Pemerintah Pusat

vaksinasi sebagai benteng

Bandung, IDN Times – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai vaksinasi COVID-19 dimana didalamnya terdapat sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin.

Menindaklanjuti Perpres tersebut Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku akan mengikuti instruksi pemerintah pusat. Pemkot Bandung akan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang ada.

Namun, kata dia, persoalan vaksin COVID-19 ini akan melindungi masyarakat dari infeksi virus corona atau COVID-19. Sebab, dengan banyaknya masyarakat yang mendapatkan vaksin akan terbentuk herd immunity.

“Kita mah ikutin terus pemerintah (pusat). Soal siap diterapkan (atau tidak) mah soal kebijakan Wali Kota dan Forkopimda. Pada dasarnya kita ikut saja karena bagian dari pemerintah tentu harus patuh sama pemerintah yang lebih tinggi,” jelasnya.

1. Vaksinasi COVID-19 untuk melindungi masyarakat luas

Sanksi Tolak Vaksin COVID-19, Yana Mulyana: Kami Ikut Pemerintah PusatPenyaluran bansos (Dok. Kemenko PMK)

Yana menilai, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan secara menyeluruh dan serentak maka semakin banyak orang termasuk penyintas memiliki kekebalan tubuh. Orang yang sudah menerima vaksin atau penyintas sudah memiliki kekebalan tubuh. Sehingga memiliki peran membentengi orang-orang yang tidak bisa divaksin.

“Mudah-mudahan semakin banyak orang yang divaksin nanti bersama-sama dengan orang penyintas itu bikin kekebalan kelompok membentengi orang yang tidak bisa divaksin. Jadi vaksin ini bukan untuk diri kita sendiri tapi untuk semua orang,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

2. Kota Bandung butuh minimal 2,5 juta dosis vaksin COVID-19

Sanksi Tolak Vaksin COVID-19, Yana Mulyana: Kami Ikut Pemerintah PusatIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, hingga saat ini Pemkot Bandung belum mengetahui berapa jatah vaksin untuk para pedagang pasar. Namun, secara data total kebutuhan vaksin COVID-19 untuk masyarakat Kota Bandung membutuhkan sedikitnya 2,5 juta dosis. Jika dikurangi yang memiliki komorbid kurang lebih idealnya 1,8 juta dan dikali dua untuk warga yang layak di vaksin.

“Kalau kita mengikuti saja, kalau jatahnya sekian dan kita pilih pasar mana yang prioritas (sesuaikan) berdasarkan dosis vaksin yang dikasih,” jelasnya.

3. Antisipasi dan teknis vaksinasi

Sanksi Tolak Vaksin COVID-19, Yana Mulyana: Kami Ikut Pemerintah PusatIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Yana mengatakan pihaknya mengantisipasi soal teknis memberian vaksin kepada warga Bandung. Jika pemerintah memberi vaksin sebanyak 10 ribu dosis maka disepakati untuk menggunakan 5 ribu dosis.

“Kami biasanya supaya aman untuk pedagang pasar, misal 10 ribu nanti tahap kedua 10 ribu, nah kami mah kesepakatan 5 ribu saja. Karena kita takut yang keduanya (vaksin) tidak datang. Jadi tetap dibagi dua biar aman dosis yang 5 ribu tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Data COVID-19 Bandung Amburadul, Angka Kelurahan dan Pusicov Beda    

Baca Juga: Ridwan Kamil Setuju Pemberian Sanksi Terhadap Penolak Vaksin COVID-19

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya