Aturan Baru Selama PSBB Proposional, Warga Bandung Wajib Patuhi Ini

PSBB Proposional dan PPKM berlaku di Bandung

Bandung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya melakukan pengendalian penyebaran COVID-19 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan baik warga maupun pelaku usaha.

Bersadarkan Perwal No. 4 Tahun 2021, perubahan kedua Perwal No.1 Tahun 2021, masyarakat Bandung diwajibkan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Sebelumnya, diberlakukan 3M, sementara saat ini menjadi 5M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, membatasi interaksi fisik, dan menghindari kerumunan.

1. Aturan untuk pelaku usaha

Aturan Baru Selama PSBB Proposional, Warga Bandung Wajib Patuhi IniIlustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Setiap pelaku usaha wajib melaksanakan screening periodic kepada karyawan dan pengunjung sebagai wujud tanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Selain itu, penerapan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Waktu operasional di antaranya Pemda, BUMD tetap normal sementara BUMN mengikuti ketentuan pusat. Untuk perkantoran swasta pukul 08.00 – 16.00 WIB.

2. Pusat perbelanjaan diberlakukan kerja shifting

Aturan Baru Selama PSBB Proposional, Warga Bandung Wajib Patuhi IniSuasana pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pemkot Bandung menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro. Adapun kebijakan PPKM Mikro mulai diberlakukan terhitung sejak 9 Februari - 22 Februari 2021.

Dalam kebijakan tersebut adanya perubahan, seperti jam operasional pusat perbelanjaan, mal, kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB. Termasuk kebijakan dine-in di restoran kini dibatasi maksimal 50 persen.

"Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri, jadi jam operasional mal pukul 2.00 WIB, kapasitas jadi 50 persen, itu diadaptasi (dari Imendagri)," Kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Selasa (9/2/2021).

3. Lokasi wisata dan jasa usaha hiburan yang diperbolehkan

Aturan Baru Selama PSBB Proposional, Warga Bandung Wajib Patuhi IniIDN Times/Galih Persiana

Dalam aturan PSBB proposional, Pemkot Bandung memperbolehkan lokasi wisata untuk beroperasi. Di antaranya kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan serta waktu operasional mulai pukul 10.00 – 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara untuk jasa usaha pariwisata hiburan yang diizinkan di antaranya klab malam atau bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, dan pertunjukan drive in. Waktu operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

4. Kegiatan pernikahan, khitanan, dan takziah

Aturan Baru Selama PSBB Proposional, Warga Bandung Wajib Patuhi IniPernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Dalam Perwal tersebut, diatur pula soal kegiatan pernikahan, khitanan, politik, dan takziah kematian bukan karena COVID-19 diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tentunya ada ketentuan yang harus ditaati meliputi tamu atau pengunjung maksimal 30 persen. Acara khitanan yang dilaksanakan di rumah maksimal dihadiri 50 orang sementara untuk pemakaman 30 orang.

Jika ada pelanggaran dari pihak pengelola atau penanggung jawab maka akan dikenakan sanksi berupa mulai dari teguran lisan atau tertulis, jaminan identitas, kerja sosial, pengumuman terbuka, hingga sanksi adminsitratif sebesar Rp100.000 – Rp500.000.

Baca Juga: Pemkot Bandung Keluarkan Aturan Baru untuk PSBB Proporsional dan PPKM

Baca Juga: Kebijakan PSBB Proporsional Bandung Belum Jelas, Humas: "Bapak Capek!"

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Bedanya PSBB Proporsional dan PSBM Kota Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya