Antisipasi Zona Merah, Warga Bandung Harus Lebih Disiplin 3M 1T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan kepada seluruh warga Bandung untuk disiplin aturan protokol kesehatan. Agar Bandung tidak kembali masuk ke zona merah, maka 3M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 1T (Tidak berkerumun) harus tetap ditegakkan.
Pada periode kali ini, Bandung masih di zona oranye namun sudah mendekati angka maksimal sehingga perlu diantisipasi. Tentunya, harus ada komitmen antara pemerintah dan warga untuk patuh terhadap aturan yang sudah ada selama pandemi COVID-19.
"Antisipasinya kita harus lebih disiplin, kita laksanakan protokol kesehatan secara maksimal, lalu aturan ini ditegakkan secara maksimal. Jangan ada orang yang nyuri-nyuri menyimpang dari ketentuan dan regulasi," kata Ema di Hotel Preanger Bandung, Rabu (18/11/2020).
1. Aparat kewilayah harus lebih tegas dan punya wewenang untuk menegur warga yang melanggar
Menurut Ema, perihal aturan atau tindakan lapangan soal penanganan COVID-19 tidak sekedar mengandalkan aparatur Pemkot Bandung. Namun semua tokoh di kewilayahan punya andil untuk jadi mata dan telinga Gugus Tugas Kota Bandung.
"Makanya saya ngomong, RT RW jadi mata hati telinga kita, yang bisa menyampaikan dan camat juga sesuai dengan Perwal berwenang untuk melakukan tindakan penegakan hukum di wilayah kerjanya. Ada itu perwalnya," jelasnya.
2. Toko modern akan ditutup jika melebihi jam operasional selama pandemi
Pada aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Jika melanggar bisa ditindak dengan menutup toko tersebut.
"Pukul 9 malam harus sudah tutup, kalau lewat ya tutup saja. Karena kalau kita biarkan terus, itu memancing orang terus datang," ungkapnya.
"Jangan ragu, tutup. Kalau mereka melanggar," tegasnya
Selain itu, pihak kecamatan hingga Satpol PP harus lebih tegas lagi menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. Caranya tidak harus denda tapi lebih pada sanksi humanis.
3. Pemkot imbau kewilayahan punya tempat isolasi untuk OTG
Ema memerintahkan kepada kewilayahan untuk menyediakan tempat isolasi bagi para orang tanpa gejala (OTG). Pasalnya kapasitas tempat tidur di Rumah Sakit rujukan COVID-19 di Bandung sudah diangka maksimum.
"Tadi saya tekankan lagi, menghimbau pak camat untuk menghadirkan itu (tempat isolasi) terutama untuk OTG. Sebab yang gejala mah tidak bisa, mutlak harus di rumah sakit," jelasnya.
4. Imbauan untuk warga Bandung
Perihal ada banyak acara yang mengundang masa, pihak Pemkot Bandung terus mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin. Tentunya harus punya izin dari aparat.
"Kalau tidak berizin bisa dibubarkan karena sekarang pada masa pandemi," ucapnya.
Bukan hanya pada pemuka agama, tambah Ema tapi kepada seluruh tokoh masyarakat lainnya pun diminta untuk patuh pada regilasi. Selai itu, ingatkan masyarakat untuk disiplin 3M 1T, dan terapkan pola hidup sehat.
Baca Juga: Waspada, Kota Bandung Mendekati Zona Merah!