Pembunuh Pria yang Tewas Bersimbah Darah di Sukabumi Ditangkap

Kota Sukabumi, IDN Times - Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku penganiayaan hingga menewaskan pria berinisial LFH (37 tahun). Para pelaku berinisial MJY (37), HS (33), JA (36) dan ES (68) sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di dekat tempat kejadian perkara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan mayat LFH di Jalan Cikiray, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada 5 Agutus 2024 lalu. LFH ditemukan dengan kondisi bersimbah darah dan luka memar di wajah, pendarahan di kepala hingga patah tulang tengkorak dan luka memar di punggung.
"Kami berhasil menangkap keempat pelaku kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia dalam kurun waktu dua hari pasca kejadian," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Kamis (8/8/2024).
1. Alibi pelaku lakukan penganiayaan

Rita mengatakan, para pelaku berdalih melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban lantaran korban mencuri handphone milik JA (36). Pencurian handphone milik salah satu pelaku itu terjadi pada 20 Juli 2024 lalu.
"Dugaan pencurian itu terjadi sebulan yang lalu, tepatnya 20 Juli 2024 di Jalan A. Yani, Kelurahan Cikole di depan toko Asia, pencurian satu unit handphone Oppo F9 yang sedang dicas miliki JA (pelaku) dilakukan oleh LFH (korban). Peristiwa dugaan pencurian itu juga terekam CCTV sehingga JA mencari keberadaan korban," kata Rita.
2. Status pelaku ayah dan anak

Rita menyebut, dua dari empat orang pelaku memiliki hubungan darah sebagai ayah dan anak. Mereka adalah tersangka MJY (30) dan ES (68). Keduanya dimintai tolong oleh JA untuk mencari pelaku, hingga akhirnya pada 4 Agustus 2024, mereka menemukan korban sedang mengamen di salah satu pusat perbelanjaan.
"Iya, dua orang memiliki hubungan darah, ayah dan anak. Inisial MJY ditangkap Senin (5/8) pukul 10:00 WIB di Sukamaju, Baros, Kota Sukabumi. Sedangkan ayahnya, ES ditangkap Selasa (6/8/2024) sekira jam 19:00 WIB di Cikole, Kota Sukabumi," ujarnya.
3. Peran para pelaku

Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Setelah korban ditemukan sedang mengamen di salah satu pusat perbelanjaan, para pelaku sempat memukul korban.
Kemudian korban dibawa ke depan pertokoan di Jalan Cikiray, Kecamatan Cikole. Di sana, pelaku dengan membabi buta memukul, menendang dan membanting korban.
"Pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Cikiray dan pelaku MJY memukul ke arah wajah, punggung berkali-kali serta membanting korban sebanyak dua kali dan membenturkan ke tembok," ujarnya.
Pelaku U memukul ke arah wajah sebelah kiri sebanyak tujuh kali dan menendang ke arah dada korban. Kemudian, pelaku JA memukul ke arah muka dan menyikut dengan lutut secara berkali-kali.
"Sementara itu, pelaku ES menendang ke arah sebanyak satu kali hingga korban LFH meninggal dunia di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja," ungkapnya.
4. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara. Hingga saat ini, polisi masih mendalami dugaan pencurian di balik kasus tersebut.
"Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Imbauan kepada masyarakat, kami tetap profesional, penanganan secara responsif dan tidak main hakim sendiri. Percaya pada mekanisme hukum karena setiap laporan akan kami respons dan tetap jadi pelayan masyarakat," ujar dia.