Bupati Bekasi Neneng Hassanah Segera Hadapi Persidangan Meikarta

Persidangan akan digelar di Bandung dan bukan Jakarta

Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif, Neneng Hassanah Yasin, segera duduk di kursi pesakitan. Pada Jumat (8/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Meikarta ke pengadilan. Sayangnya, walau kasus ini mendapat sorotan yang luas di Jakarta, namun persidangan justru dilakukan di Bandung, Jawa Barat. 

Padahal, sempat muncul informasi ada upaya intimidasi terhadap para saksi dalam kasus suap proyek properti tersebut. Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, mereka percaya terhadap proses peradilan yang akan berjalan di Pengadilan Tipikor, Bandung. 

"Hakimnya kami yakini independen dan imparsial. Apalagi kan sidang nantinya juga terbuka untuk umum," ujar Febri ketika memberikan keterangan pada Jumat malam (8/2) di gedung KPK. 

Selain Neneng, penyidik lembaga antirasuah juga melimpahkan berkas dan empat tersangka lainnya yakni Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). 

Lalu, apakah KPK akan memberikan perlindungan bagi saksi-saksi di dalam kasus Meikarta tersebut? Apa saja fakta di persidangan yang selama ini muncul dan akan didalami di persidangan? 

1. KPK tengah melindungi Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Segera Hadapi Persidangan Meikarta(Bupati nonaktif Neneng Yasin) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan lembaga antirasuah turut memberikan perlindungan kepada para saksi proyek pembangunan Meikarta. Ia menjelaskan yang memberikan perlindungan bukan hanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tetapi juga lembaga antirasuah. 

"Bahkan, Bu Neneng dalam proteksi kami sekarang," ujar Syarif ketika ditemui di gedung KPK pada (1/2) lalu. 

Salah satu alasan Neneng diberikan perlindungan, karena keinginannya untuk menjadi saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC). Untuk bisa mendapatkan status JC, maka Neneng harus mengungkap semua informasi yang ia ketahui kepada penyidik dan bukan menjadi pelaku utama di dalam kasus suap tersebut. 

Baca Juga: KPK Cium Ada Aliran Dana di Proyek Meikarta untuk Ubah Tata Ruang

2. Bupati Neneng disebut sudah menerima suap sebesar Rp10,8 miliar

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Segera Hadapi Persidangan MeikartaIDN Times/Cije Khalifatullah

Sidang dakwaan perdana dengan terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro sudah dimulai sejak 19 Desember 2018 lalu. Di dalam surat dakwaan Billy, jaksa KPK menyebut Neneng menerima suap dari mantan bos Lippo Group itu sebesar Rp10,8 miliar dan SDG$90 ribu. Neneng disuap oleh Billy agar ia meneken izin untuk membangun proyek Meikarta. 

"Supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang, Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata Jaksa KPK ketika itu. 

Neneng menerima seluruh uang itu secara bertahap. Sesuai dengan perizinan yang tengah diurus. 

Uang tersebut diterima secara bertahap yakni pada Juni 2017 (Rp2,5 miliar); Juli 2017 (Rp2,5 miliar); Agustus 2017 (Rp2 miliar); Oktober 2017 (Rp1,5 miliar); November 2017 (Rp1 miliar); dan Januari 2018 (Rp500 juta). Uang diterima melalui E Yusup Taupik yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi.  

Kemudian, Neneng kembali menerima duit pada 14 April 2018. Duit ini ia terima karena memfasilitasi perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk mengakomodir Meikarta. Lalu, ia kembali menerima suap sebesar SGD$90 ribu. Duit itu diserahkan melalui Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Bekasi. 

3. Bupati non aktif Neneng Hassanah Yasin mengajukan diri menjadi saksi pelaku bekerja sama

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Segera Hadapi Persidangan MeikartaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bupati non aktif Neneng Hassanah Yasin, resmi mengajukan diri sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukumnya, Ilham P. Gultom, pengajuan sebagai JC itu disampaikan pada November 2018 lalu. 

"Barusan mengajukan JC kepada penyidik," kata ujar Ilham ketika dikonfirmasi ketika itu. 

Menurut Ilham, keinginan untuk menjadi JC datang langsung dari kliennya. Sebab, dia ingin agar kasus korupsi proyek Meikarta tersebut menjadi terang benderang. 

"Bu Neneng ingin kasusnya terang benderang, terbuka. Itu kan keinginan pribadi Beliau," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Misteri Sumber Uang Suap Meikarta Kian Tersingkap 

4. Bupati non aktif Neneng telah mengembalikan Rp11 miliar

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Segera Hadapi Persidangan Meikarta(Ilustrasi kasus korupsi proyek Meikarta) IDN Times/Cije Khalifatullah

Sebagai bagian untuk menunjukkan telah bekerja sama dengan KPK, Bupati Neneng mengembalikan uang suap yang pernah ia terima. Total uang yang sudah diterimanya mencapai Rp11 miliar. Pengembalian uang suap itu dilakukan secara bertahap. 

Datanya sebagai berikut: 

  • Rp3 miliar dikembalikan pada 7 November 2018
  • Rp1,9 miliar dikembalikan pada 23 November 2018
  • Rp1 miliar dikembalikan pada 12 Desember 2018
  • Rp2 miliar dikembalikan pada 4 Januari 2019
  • Rp2,2 miliar dan SGD$90 ribu pada 14 Januari 2019

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pengembalian itu bisa menunjukkan bagian dari keseriusan Neneng menjadi justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama. Hal selanjutnya yang perlu dilakukan oleh perempuan berusia 38 tahun itu yakni secara konsisten memberikan keterangan kepada penyidik dan di persidangan. 

"Nanti kita lihat keterangan-keterangan pada proses lebih lanjut apakah itu di proses penyidikan atau persidangan," kata Febri pada (14/1) kemarin. 

Baca Juga: James Riyadi Akhirnya Hadir di Persidangan Kasus Suap Meikarta

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya