Aktivitas FPI Dilarang, Bupati Bogor Belum Berani Komentar

Pemimpin FPI Rizieq Shihab punya pesantren di Bogor

Bogor, IDN Times - Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah milik Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tengah menghadapi masalah sengketa lahan dengan  PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII). Di tengah perkara tersebut, pemerintah kini melarang semua aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin juga belum bersedia mengomentari banyak perihal dua perkara ini, meskipun pondok pesantren tersebut berlokasi wilayahnya di Megamendung, Kabupaten Bogor. Bagaimana komentar Ade Yasin?

Baca Juga: Pelarangan FPI Tak Perlu Keluar bila Penegakkan Hukum di RI Konsisten

1. Ade Yasin belum berani berkomentar banyak dua perkara ini

Aktivitas FPI Dilarang, Bupati Bogor Belum Berani KomentarSuasana gerbang masuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, nampak tertutup dari aktivitas warga, paska pemakaman lima laskar FPI (IDN Times/Rubiakto)

Ade Yasin tidak mau berkomentar banyak, mengenai larangan semua aktivitas FPI yang disetujui Fraksi PPP di DPR RI itu. 

“Haduh, belum deh, sensitif banget itu mah,” kata Ade saat dikonfirmasi di kantor DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 Desember 2020.

2. Ade Yasin mengaku masih mempelajari masalah ini

Aktivitas FPI Dilarang, Bupati Bogor Belum Berani KomentarIlustrasi massa FPI (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ade Yasin yang juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat ini menyebut dirinya harus terlebih dahulu mengetahui keputusan pemerintah, yang berkaitan dengan pelarangan semua kegiatan FPI.

Terlebih, salah satu markas FPI juga berada di kawasan Puncak Bogor, Megamendung. "Pelajari dulu ya, seperti apa ya, saya bukan pemutus (benar atau salah)," ucap dia.

Perihal dampak pelarangan aktivitas FPI tersebut di Kabupaten Bogor, Ade lagi-lagi enggan menjawab dan memilih menghindar. "Au ah (tak tahu), itu mah sensitif," ucap Ade Yasin.

3. Pemerintah larang semua aktivitas FPI

Aktivitas FPI Dilarang, Bupati Bogor Belum Berani KomentarANTARA/Moch Asim

Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat Kementerian/Lembaga.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT,” kata Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menjelaskan, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Namun, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban, seperti provokasi dan aksi penyisiran tempat-tempat hiburan malam dan sebagainya.

"Sesuai undang-undang dan putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud.

Merespons sikap pemerintah, FPI mendeklarasikan nama baru ormas yang bernama Front Persatuan Islam. Pengumuman deklarasi nama ini diumumkan FPI lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (30/12/2020). Dalam keterangan itu, disebutkan pula nama-nama deklarator yang juga sebeumnya pentolan FPI, seperti Sekjen FPI Munarman dan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan tertulis tersebut.

Baca Juga: Dilarang Beraktivitas Lagi, Ini Sepak Terjang FPI Sejak Berdiri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya