PSSB Depok: Motor Pribadi Bisa Berboncengan, Ojol Dilarang Bawa Orang!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok sudah rampung, menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Keputusan (SK) tentang pelaksanaan pemberlakuan PSBB yang ditandatangani Wali Kota Mohammad Idris, Minggu (12/4) dan baru dipublikasikan sehari berikutnya.
Dalam beleid itu, mengatur beberapa hal soal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga selama masa PSBB yang bakal berlangsung dari Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4), termasuk soal penggunaan moda transportasi.
Dalam pasal 19 Perwali Nomor 22/2020 tentang pelaksanaan PSBB tersebut termaktub bagi pengguna motor pribadi untuk dilarang membonceng atau hanya boleh berkendara tunggal. Namun ada pengecualian untuk kondisi tertentu, sehingga diizinkan berboncengan.
1. Boleh berboncengan asalkan dalam kondisi mendesak
Dalam protokol pembatasan moda transportasi, tercantum kendaraan pribadi sepeda motor hanya boleh diisi oleh pengemudi, akan tetapi diperbolehkan berboncengan bila mematuhi beberapa syarat dalam aturan.
Dalam pasal 19 ayat 8, sepeda motor dapat mengangkut penumpang untuk hal tertentu yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat atau bagi kepentingan pribadi, seperti dalam memenuhi kebutuhan pokok. Namun pengguna motor harus terlebih dulu mengikuti ketentuan protokol kesehatan sebelum memulai perjalanan keluar rumah.
Seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan. Kemudian tak lupa untuk menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara bila dalam kondisi demam.
Baca Juga: Depok Mulai PSBB Rabu, Ini Skema Pembatasan Jalan ke Arah Jakarta
2. Aturan ojol hanya boleh mengangkut barang
Pemkot Depok juga mempunyai aturan yang sama seperti DKI Jakarta dalam hal pelarangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang. Seperti diketahui, belakangan muncul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang didalamnya memperbolehkan ojol mengangkut penumpang dengan syarat dan ketentuan.
Isi pasal dalam Permenhub itu yang berkaitan soal kendaraan roda dua boleh mengangkut penumpang, ternyata sama persis dengan Perwal yang terbit. Kendati begitu, Wali Kota Mohammad Idris menegaskan hal yang boleh dilakukan ojol hanya mengangkut barang.
“Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang,” bunyi pasal 19 ayat 6.
3. Pemkot Depok klaim akan bantu ojol selama masa PSBB
Tentu penghasilan ojol akan jauh berkurang, bila hanya bergantung pada jasa antar barang. Sebagai konsekuensinya, Idris mengklaim akan sudah merencanakan jaring pengaman sosial bagi mereka.
“Masalah ojol tidak boleh kerja kita akan lihat kondisinya artinya kalau tidak boleh kerja kita harus bertanggung jawab. Gak bisa melarang lalu lepas tanggung jawab makanya kita akan pertimbangkan. Kita lihat kekuatan kita berapa jumlah mereka berapa,” tuturnya.
Baca Juga: Tuai Kritik, Permenhub Luhut Soal Ojol Cuma Berlaku hingga Bansos Cair