Per 18 Maret, UI Lockdown Sementara untuk Adang Virus Corona

Mahasiswa dan dosen dilarang lakukan beberapa hal

Depok, IDN Times - Merespons pesatnya temuan kasus positif virus corona di dalam negeri, Universitas Indonesia (UI) dalam beberapa waktu ke depan meniadakan segala aktivitas pembelajaran tatap muka demi mencegah penularan.

Ditambah, selama masa pandemi infeksi COVID-19, pihak kampus mewanti-wanti dan menganjurkan dosen, mahasiswa, dan civitas akademik UI untuk tidak datang ke kampus, apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. 

Untuk itu, Rektor UI Ari Kuncoro melalui surat edarannya menyampaikan, pihaknya bakal menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai dari 18 Maret 2020 hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020.

"Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi COVID-19 menjelaskan secara rinci berbagai format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ," ujarnya, Jumat (13/3).

IDN Times coba menanyai ke pihak kampus soal kebijakan menutup sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar secara langsung berkenaan dengan adanya temuan kasus virus corona di lingkungan UI, misal orang dalam pemantauan (ODP).

“Kami belum menerima informasi tersebut (temuan ODP atau positif). Informasi pastinya menunggu dari pemerintah Kita tidak benar menerka-nerka, khawatir juga menimbulkan kegelisahan,” kata Humas UI, Egia Etha Tarigan saat dikonfirmasi. 

Dan berikut beberapa imbauan pimpinan UI terkait pencegahan virus corona bagi segenap civitas akademika, selain memberlakukan PJJ.

1. Mahasiswa indekos di sekitar UI diminta pulang

Per 18 Maret, UI Lockdown Sementara untuk Adang Virus CoronaIlustrasi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Seluruh mahasiswa indekos UI diimbau lekas pulang ke rumah orang tua atau keluarga masing-masing mengingat penyebaran virus corona di Indonesia dinilai dalam titik mengkhawatirkan.

"Pimpinan UI meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah indekos di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orangtua/keluarga masing-masing," kata Ari Kuncoro. 

Sementara itu, mahasiswa yang dalam kondisi tertentu tak dapat meninggalkan Asrama UI dan rumah indekos di sekitar Kampus UI diminta melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya bakal dipantau.

2. Dilarang berpergian ke luar negeri

Per 18 Maret, UI Lockdown Sementara untuk Adang Virus Corona(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Pimpinan UI juga melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional. 

Dikatakan Ari, pimpinan fakultas dan program studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.

Baca Juga: Pasien Virus Corona Meninggal di Solo, 62 Orang Kontaknya Dikarantina

3. Menjalani hidup sehat

Per 18 Maret, UI Lockdown Sementara untuk Adang Virus CoronaIDN Times/Muchammad Haikal

Barang tentu langkah pencegahan yang mendasar adalah dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Karena itu, segenap civitas akademika UI diminta mengikuti pedoman PHBS sesuai pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, mau pun masyarakat terdekat.

Kemudian pihak kampus mengimbau bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens Covid-19 milik UI melalui tautan http://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI. 

4. Keramaian dalam kampus dilarang

Per 18 Maret, UI Lockdown Sementara untuk Adang Virus CoronaIDN Times/Muchammad Haikal

Pihak kampus melarang izin keramaian, sehingga aktivitas dari seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan diminta membatalkan berbagai kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang sedemikian rupa sebagai langkah kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19. 

Sementara itu,kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan banyak orang yang tak bisa ditunda atau dibatalkan (misalnya Ujian Seleksi Masuk UI, Uji Kompetensi Nasional, Angkat Sumpah) bisa diselenggarakan dengan catatan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin. 

“Setiap penyelenggara dan peserta kegiatan-kegiatan tersebut wajib mematuhi standar yang telah ditetapkan UI,” ujar Ari Kuncoro. 

Baca Juga: WHO Minta RI Nyatakan Wabah Virus Corona Darurat Nasional

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya