Pemkot Bogor Resmi Perpanjang PSBB Hari Ini, yang Melanggar Didenda

Selain memberi sanksi, Pemkot akan galakkan tes swab masif

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu (13/5), hingga 14 hari ke depan atau berakhir pada 26 Mei mendatang.

PSBB diperpanjang setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merestui perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).

Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, PSBB diperpanjang untuk membendung pergerakan warga saat momen Hari Raya Idulfitri di penghujung bulan. Faktor lain, karena tren kasus positif COVID-19 di daerah tetangga terdekat Kota Bogor, yakni DKI Jakarta yang menjadi episentrum wabah virus corona, jumlahnya masih terus bertambah dari hari ke hari.

Di samping itu, penyebaran COVID-19 di Kota Bogor sendiri masih terus terjadi, meski tren kasus positif per harinya menurun dalam PSBB sebelumnya. Oleh karena itu, kata Bima, intervensi medis dan nonmedis untuk menyukseskan PSBB tahap ketiga ini akan lebih gencar dilakukan.

Baca Juga: [WANSUS] Bima Arya Tetap Awasi Bogor di Tengah Berjuang Lawan COVID-19

1. Warga yang melanggar PSBB akan didenda hingga jutaan rupiah

Pemkot Bogor Resmi Perpanjang PSBB Hari Ini, yang Melanggar Didenda(Wali Kota Bogor Bima Arya) IDN Times/Margith Juita Damanik

Bila sebelumnya penindakan terhadap pelanggar PSBB terkesan longgar, kini Pemkot Bogor tak segan-segan untuk mengenakan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan PSBB.

“Kami mengakui bahwa dua minggu terakhir, masih banyak pelanggaran di lapangan, karena itu saya ingin menyampaikan kepada warga Kota Bogor semua bahwa pemerintah telah menegaskan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran di masa PSBB ini,” kata Bima Arya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (13/5).

Mulai hari ini, sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp50-250 ribu menanti mereka yang abai mengenakan masker saat bepergian ke luar rumah.

Sanksi juga menanti bagi perusahaan atau kantor-kantor yang nekat beroperasi di luar sektor usaha yang diizinkan. “Disegel atau didenda dari mulai Rp1-10 juta,” kata Bima.

Begitu pun untuk sektor usaha di lingkup restoran atau rumah makan. Sanksi akan dikenakan ketika didapati adanya layanan makan di tempat. Sanksinya berupa izin disetop sementara atau bahkan bisa disegel dengan denda Rp5-10 juta.

Sanksi juga berlaku bagi mereka yang masih ogah berdiam diri di rumah dan malah memilih berkerumun lebih dari 5 orang di fasilitas umum. Untuk soal ini, sanksi yang berlaku berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sampai denda Rp50-250 ribu.

Aturan PSBB juga kian diperketat bagi pengguna kendaraan. “Bagi yang di dalam mobil tidak mengenakan masker atau bagi mobil yang kapasitasnya melebihi aturan akan dikenakan sanksi. Mulai dari kerja sosial hingga denda, dengan jumlah variatif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” ujar Bima.

2. Tes swab akan lebih masif di berbagai tempat

Pemkot Bogor Resmi Perpanjang PSBB Hari Ini, yang Melanggar DidendaDok.Humas Jabar

Sedangkan untuk intervensi medis, skrining massal dengan cara rapid test, yang kemudian dilanjutkan swab test di berbagai sudut kota akan terus digalakkan selama 2 pekan mendatang. Menurut Bima, jumlah orang yang akan diskrining bakal lebih banyak dari sebelumnya.

Swab test dan rapid test akan lebih intens dilakukan. Pasalnya, ini diperlukan dan menjadi tolok ukur keberhasilan penanganan PSBB,” ucapnya.

“Setiap hari rata-rata 30-50 tes yang dikirim ke Jakarta, kami akan tambah lagi, seperti di pasar, stasiun, dan minggu ini akan ada di pasar. Jadi akan terus intens kita lakukan skrining ini,” imbuhnya. 

Sejauh ini, skrining yang dilakukan berhasil karena beberapa orang diketahui terindikasi positif virus corona. Bahkan baru-baru ini, tes swab yang dilakukan di salah satu pasar menunjukkan hasil satu pedagang terpapar virus corona. Imbasnya, Pemkot Bogor tak mau ambil risiko penularan meluas sehingga terpaksa menutup pasar untuk beberapa hari.

3. Dua kali PSBB, tapi total jumlah kasus positif belum turun

Pemkot Bogor Resmi Perpanjang PSBB Hari Ini, yang Melanggar DidendaIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, tren kasus COVID-19 di Kota Bogor selama PSBB jilid kedua diklaim mengalami penurunan atau kurva penyebaran kasus disebut melandai. “Perkembangan kasus positif semakin minim. Orang yang sembuh semakin banyak,” ujar Bima

Apa yang disebut dengan kurva melandai merujuk pada tren positif, menyusul tak adanya penambahan kasus dalam sepekan terakhir, yakni stagnan di angka 93 kasus positif per Sabtu (9/5) pekan lalu. Dan temuan kasus positif mulai tampak kembali memasuki awal pekan ini dengan tambahan 5 kasus baru menjadi 98 orang.

Namun secara akumulatif, jumlah total kasus positif sejatinya belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Sebab, jumlah kasus positif dalam masa PSBB di tahap pertama yang mulanya hanya 18 orang, kemudian meningkat menjadi 22 orang di tahap kedua PSBB.

Baca Juga: Bima Arya Bukan Tertular COVID-19 di Turki, Diduga Transmisi Lokal

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya