7.000 Lembar Surat Suara Pilpres dan Pileg di Kabupaten Kuningan Rusak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kuningan, IDN Times - Sebanyak 7.000 lembar kertas surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Kuningan rusak. Ribuan lembar kertas suara itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan selesai melakukan tahapan pelipatan dan penyortiran surat suara.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Fauzi mengatakan, ribuan kertas suara yang diketahui rusak itu setelah anggota KPU selesai melakukan proses pelipatan dan penyortiran kertas suara.
"Ribuan kertas suara rusak itu ditemukan dari empat jenis kertas suara pilpres, DPR, DPRD provinsi, dan DPD," kata Asep di Gedung Ewangga, Kuningan, Jawa Barat, Selasa(19/3).
1. Proses pelipatan kertas suara selesai
Asep menyebutkan, proses pelipatan dan penyortiran kertas suara di Kabupaten Kuningan telah rampung dilakukan. Ratusan petugas sortir dilibatkan dalam proses pelipatan kertas suara yang berlangsung di Gedung Ewangga.
"Proses sortir dan pelipatan kertas suara sudah selesai. Proses penyortiran dan pelipatan kertas suara ini berlangsung selama enam hari," kata dia.
2. 7.000 kertas suara rusak ditemukan petugas KPU dan Bawaslu
Ribuan kertas suara yang akan digunakan untuk pemilu pada 17 April 2019 nanti itu ditemukan oleh petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kuningan usai proses pelipatan di Gedung Ewangga.
Ribuan kertas surat suara yang dinyatakan rusak itu diketahui karena gagal cetak seperti tidak terlihat nama jelas, terdapat bercak noda tinta di kertas suara, serta ada juga kertas suara yang robek.
3. Kertas suara yang rusak akan disortir ulang
Petugas KPU Kabupaten Kuningan akan berupaya menyortir ulang 7.000 kertas suara rusak untuk memastikan apakah kebutuhan logistik itu masih laik digunakan saat pemilu nanti atau tidak.
"Jika benar-benar rusak, KPU Kuningan akan mengirim kertas suara rusak ke KPU pusat untuk meminta yang baru," ujar dia.
4. KPU Kuningan belum terima kertas suara DPRD Kabupaten
Asep mengungkapkan, 30 hari jelang pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019, KPU Kabupaten Kuningan belum menerima kertas suara untuk DPRD Kabupaten. Hingga saat ini, KPU baru menerima empat jenis kertas suara untuk Pilpres, DPR, DPRD Provinsi, dan DPD.
"Kertas suara DPRD Kabupaten kami belum terima dari pihak pabrik yang mencetak kertas suara tersebut," ungkap dia.