Seorang Janda di Karawang Tewas "Ditangan" Mantan Suaminya

Dibunuh karena menolak diajak rujuk mantan suaminya

Karawang, IDN Times - Seorang janda berusia 44 tahun tewas ditangan mantan suaminya sendiri. Perempuan bernama Oon ini tewas setelah  dibacokan senjata tajam.

Oon, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang diduga mengalami nasib nahas setelah menolak diajak rujuk mantan suaminya, Yono.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pembunuhan itu diduga berlatar belakang dendam saat korban tidak mau diajak rujuk oleh mantan suaminya.

1. Terjadi Rabu dini hari

Seorang Janda di Karawang Tewas Ditangan Mantan SuaminyaIlustrasi pembunuhan. IDN Times/ Mia Amalia

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (5/2) dini hari itu pertama kali diketahui Roji (49) yang merupakan kakak korban.

Menurut Roji, sebenarnya dirinya tidak mengetahui persis peristiwa pembunuhan yang menimpa adiknya. Karena sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Roji sudah mendapati sang adik dalam kondisi bersimbah darah.

Bagian kepala dan leher korban terlihat bekas bacokan senjata tajam.

"Saya mengetahui kejadian itu setelah mendengar teriakan anak korban yang berlari keluar rumah," kata Roji.

2. Kasusnya sedang diselidiki pihak kepolisian

Seorang Janda di Karawang Tewas Ditangan Mantan SuaminyaIlustrasi (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Kapolsek Pedes AKP Ade Firmansayah mengatakan, korban tewas setelah mengalami luka bacokan pada bagian leher hingga nyaris putus.

Setelah mengetahui kejadian itu pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas langsung meminta keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban dan mengumpulkan alat bukti.

3. Pelaku ditangkap polisi

Seorang Janda di Karawang Tewas Ditangan Mantan SuaminyaBarang bukti sajam pelaku pembunuhan istri di Kampung Panritae, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. IDN Times / Polres Pangkep

Dugaan sementara, motif pembunuhan akibat pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban.

Polisi kini telah mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian dan kain berlumuran darah di lokasi kejadian perkara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya