Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Berdiri di Kawasan Industri KIIC 

Yohana ingin pekerja perempuan terlindungi dari kekerasan

Karawang, IDN Times -Diskriminasi dan kekerasan yang dialami pekerja perempuan masih terjadi di bidang ketenagakerjaan. Padahal dalam ketentuan yang berlaku, setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan berhak dilindungi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, menginginkan agar para pekerja perempuan tidak menjadi korban kekerasan di bidang ketenagakerjaan.

Untuk melindungi para pekerja perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri KIIC Karawang.

1. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan jadi tempat mengadu

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Berdiri di Kawasan Industri KIIC Mahendra

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan akan menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi.

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2019 Yohana mengaku telah melakukan penandatanganan MoU dengan lima kawasan industri sekaligus peluncuran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di 5 kawasan industri. Di antaranya kawasan industri di Karawang, Cakung, Cilegon, Pasuruan, dan Bintan.

Menteri Yohana menambahkan hingga kini belum ada data pasti mengenai pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan, termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual ditempat kerja.

Kondisi itu terjadi karena mereka malu melaporkannya. Dengan adanya Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri diharapkan pekerja perempuan tidak malu lagi melapor jika menghadapi permasalahan kekerasan.

2. Pekerja perempuan di kawasan industri KIIC capai 62.995 orang

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Berdiri di Kawasan Industri KIIC Sehat Negeriku

Direktur Karawang International Industrial City (KIIC), Sani Iskandar mengucapkan terima kasih atas dukungan, dorongan, dan inisiatif dari Menteri Yohana untuk membuat Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri yang dikelolanya.

Ia mengatakan, jumlah seluruh pekerja perempuan di KIIC sebanyak 62.995 orang yang tersebar di beberapa kawasan di bawah KIIC.

Atas hal itu menjadi srategis jika Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan dapat mendukung optimalisasi kinerja pekerja perempuan.

3. Siap memproses aduan pekerja perempuan

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Berdiri di Kawasan Industri KIIC (Ilustrasi) Pixabay

Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R Dannes menyampaikan kalau Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan merupakan wadah lintas sektor yang dibentuk sebagai upaya perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri.

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan menyediakan layanan, penerimaan aduan, dan proses identifikasi jenis pelanggaran atau kekerasan yang dialami.

Dalam memproses aduan bentuk layanan yang diberikan berbasis kebutuhan korban misalnya untuk rehabilitasi kesehatan, psikis, mental, bantuan, dan pendampingan hukum.

4. Kekerasan terhadap perempuan masih marak

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Berdiri di Kawasan Industri KIIC kemenpppa.go.id

Vennetia R Dannes, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat kalau kekerasan terhadap perempuan saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak.

Menurut dia, dampak budaya patriarki menjadi salah satu akar masalah mengapa kekerasan terhadap perempuan masih belum dapat ditangani dengan baik.

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

Berdasarkan data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019, kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.915 kasus (28%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus (64%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 883 kasus (23%), kekerasan psikis 212 kasus (5%), dan kategori khusus yakni trafiking 158 kasus (4%), dan kasus pekerja migran 141 kasus (4%).

Tiga Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah pencabulan (1.136 kasus), perkosaan (762 kasus), dan pelecehan seksual (394 kasus).

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya