Revisi Perda RTRW Karawang, DPRD Waspadai Pasal Titipan Pengusaha

Dikhawatirkan merugikan masyarakat

Karawang, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang bakal direvisi. Tetapi, menjelang dilakukannya revisi, DPRD Karawang mengingatkan agar tidak ada pasal titipan dalam Perda RTRW itu.

Anggota Komisi III DPRD Karawang, Acep Suyatna menyampaikan pasal titipan yang umumnya dari kalangan pengusaha itu harus dihindari. Sebab jika titipan pasal itu diakomodasi, dikhawatirkan merugikan masyarakat dan berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan.

“Kami bakal mengawal pembahasan revisi Perda RTRW itu," ujarnya.

1. Celah pasal titipan

Revisi Perda RTRW Karawang, DPRD Waspadai Pasal Titipan PengusahaMahendra

Menurut Anggota Komisi III DPRD Karawang, Acep Suyatna, sesuai dengan kondisi yang terjadi di Karawang selama beberapa tahun terakhir, ada kemungkinan munculnya pasal titipan pengusaha.

Atas hal tersebut pihaknya dari legislatif mengingatkan pemerintah daerah untuk menjaga marwah pasal-pasal dalam Perda RTRW Karawang supaya tidak ada pasal titipan.

Sebelumnya mencuat adanya dokumen palsu perizinan salah satu pabrik kaca di Kecamatan Jatisari yang bukan zona industri.

Ada juga pabrik semen di Kabupaten Bekasi yang akan mengambil bahan bakunya di Karawang yang sampai saat ini belum terealisasi karena wilayahnya belum masuk zona pertambangan.

Acep menyampaikan kalau hal-hal tersebut memungkinkan adanya pasal titipan dalam revisi Perda RTRW. Bahkan revisi Perda RTRW bisa menjadi celah kalangan pengusaha untuk memuluskan usahanya di Karawang yang sebelumnya dinyatakan melanggar Perda RTRW.

2. Bukan menolak pembangunan

Revisi Perda RTRW Karawang, DPRD Waspadai Pasal Titipan PengusahaANTARA FOTO/Rahmad

Anggota Komisi III DPRD Karawang, Acep Suyatna mengatakan kalau kewaspadaan terhadap pasal titipan bukan berarti menolak pembangunan.

Pihaknya tetap mendukung pembangunan di Karawang, asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau tidak melanggar Perda RTRW Karawang.

3. Karawang sudah terima Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Revisi Perda RTRW Karawang, DPRD Waspadai Pasal Titipan Pengusahagoogle

Terkait dengan rencana revisi Perda RTRW yang masih menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Karawang telah menerima KLHS.

Kepala Seksi Kajian Kebijakan, Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Faisal Riza menyampaikan kalau draf KLHS sudah ada, namun belum final.

Hal tersebut terjadi karena draf Perda RTRW yang diterima itu tahun 2018, sedangkan untuk draf final Perda RTRW belum diterima sampai sekarang.

Faisal mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu draf final RTRW untuk membuat draf final KLHS.

“Jika sudah ada draf final Perda RTRW, kami bersama konsultan bakal langsung bergerak dan segera melakukan konsultasi publik sebelum merampungkan draf KLHS,” katanya.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Kuntilanak Merah di Bekas Tempat Wisata Karawang

Baca Juga: Tampung Semua Pasien COVID-19, Karawang Maksimalkan Sisa Ranjang RS 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya