Rawan Laka, PT KAI Ingin Tutup Palang Pintu Kereta Liar di Karawang

Pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup

Karawang, IDN Times - Dianggap membahayakan keselamatan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akan menutup permanen pelintasan kereta api tanpa palang pintu otomatis di Desa Warung Bambu, Kabupaten Karawang.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 94 disebutkan, untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Diatur pula kalau penutupan pelintasan sebidang liar itu harus dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Di pelintasan sebidang liar atau pelintasan kereta api tanpa palang pintu otomatis di Desa Warung Bambu itu sendiri sudah beberapa kali terjadi kecelakaan.

Terakhir terjadi, di pelintasan sebidang liar Desa Warung Bambu terjadi kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Parahyangan dengan bus Agra Mas nopol T-7915-DC pada Senin siang (26/8), lalu.

Dalam peristiwa itu, bus kosong tanpa penumpang tersebut terseret hingga ratusan meter sampai akhirnya terbalik setelah dihantam kereta api.

Peristiwanya terjadi setelah bus itu mogok saat melintasi pelintasan kereta tanpa palang pintu otomatis. Di saat bersamaan datang Kereta Api Argo Parahyangan. Sehingga kecelakaan tak bisa terhindarkan.

1. Perlu jembatan layang atau underpass

Rawan Laka, PT KAI Ingin Tutup Palang Pintu Kereta Liar di Karawangnuansakita.com

PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta berharap agar ada solusi atas keberadaan pelintasan sebidang liar tersebut. Apalagi arus lalu lintas di sekitar pelintasan sebidang liar di Desa Warung Bambu itu cukup padat.

Manajer Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan, solusi pelintasan sebidang liar itu bisa diatasi dengan berbagai cara.

Di antara solusinya, bisa dilakukan dengan membangun jembatan layang, underpass, atau dilakukan penutupan pelintasan.

"Diharapkan setelah kejadian kecelakaan kereta dengan bus di Karawang, pelintasan liar bisa ditutup atau dicarikan solusinya oleh pihak terkait," ujarnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pihak yang bertanggung jawab menutup pelintasan sebidang ialah pemerintah kabupaten setempat.

2. Perjalanan kereta sempat terganggu

Rawan Laka, PT KAI Ingin Tutup Palang Pintu Kereta Liar di KarawangMahendra

Akibat kecelakaan antara kereta dengan bus di sebuah pelintasan kereta di wilayah Karawang pada Senin (26/8), perjalanan kereta api terganggu.

Terjadinya gangguan perjalanan kereta, karena sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian mengalami kerusakan.

Gangguan perjalanan kereta api itu berlangsung selama sekitar lima jam. Setelah dilakukan perbaikan, perjalanan kereta kembali normal.

3. Ada ratusan perlintasan sebidang liar

Rawan Laka, PT KAI Ingin Tutup Palang Pintu Kereta Liar di KarawangMahendra

Total pelintasan sebidang yang ada di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 463 pelintasan. Dari pelintasan sebanyak itu, 162 pelintasan di antaranya sebidang yang dijaga petugas.

Sebanyak 301 pelintasan lainnya merupakan sebidang liar dan 59 pelintasan sudah dibuat tidak sebidang melalui fasilitas fly over dan underpass.

Manajer Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan kalau sejauh ini PT KAI telah berupaya melakukan penutupan sejumlah pelintasan sebidang untuk keselamatan bersama. Tapi proses tersebut sering mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar.

Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 91 disebutkan kalau perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang, dengan pengecualian hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.

4. Bupati Karawang tolak penutupan pelintasan sebidang liar di Warung Bambu

Rawan Laka, PT KAI Ingin Tutup Palang Pintu Kereta Liar di KarawangMahendra

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan akan menolak rencana PT KAI Daop 1 Jakarta yang akan menutup pelintasan sebidang liar di Desa Warung Bambu. Itu dilakukan atas keinginan warga setempat.

Ia mengatakan kalau pihaknya bakal berupaya agar tak ada penutupan pelintasan sebidang tersebut secara permanen. Alasannya, pelintasan tersebut merupakan akses jalan alternatif bagi masyarakat, serta membantu mengurai kemacetan yang terjadi di jalan utama di Jalan Wirasaba Johar-Telukjambe.

"Kita menghargai keputusan PT KAI yang berencana menutup pelintasan sebidang liar tersebut, namun kami bakal berusaha mengupayakan agar tak sampai ditutup," ungkapnya.

Ia mengaku akan segera mengundang PT KAI Daop 1 Jakarta untuk membahas terkait dengan hal itu.

Tapi untuk sementara, solusi yang bisa diupayakan ialah meningkatkan status sebidang Warung Bambu menjadi sebidang yang terdata atau legal.

"Intinya kami bakal mengajukan jalur perlintasan resmi," ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya