Gara-gara Upah Buruh, Ombudsman Tegur Bupati Karawang

Penetapan upah sektoral itu mal-administrasi

Karawang, IDN Times - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana blunder. Kebijakannya menaikkan upah pekerja berbuntut sanksi. Beruntung sanksinya hanya teguran dari Ombudsman Jabar.

Hal tersebut berkaitan dengan penetapan bupati mengenai Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Karawang.

Kebijakan menetapkan upah sektoral berbuah teguran Ombudsman, karena ditetapkan tanpa kesepakatan kalangan pengusaha. Para pengusaha yang tergabung dalam DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang lalu melaporkan bupati ke Ombudsman.

Kemudian Ombudsman menyimpulkan kalau penetapan Bupati Karawang tentang upah sektoral melanggar ketentuan yang berlaku. Bupati kena tegur Ombudsman.

1. Mal-administrasi

Gara-gara Upah Buruh, Ombudsman Tegur Bupati KarawangMahendra

Ketua DPK Apindo Karawang Abdul Syukur menegaskan, Ombudsman telah memutuskan kalau penetapan UMSK tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Keputusan Ombudsman, penetapan upah sektoral itu mal-administrasi," ujarnya.

Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penetapan upah sektoral itu tidak bisa diputuskan sepihak. Harus ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

Tapi kenyataannya, bupati justru menetapkan upah sektoral hanya mengakomodir keinginan pekerja, tanpa ada kesepakatan dari kalangan pengusaha.

Meski begitu, pihak perusahaan tetap melaksanakan keputusan upah sektoral yang dianggap mal-administrasi.

2. Puluhan pekerja kena PHK

Gara-gara Upah Buruh, Ombudsman Tegur Bupati KarawangDok. Istimewa

Apindo Karawang menyebutkan, kebijakan penetapan upah sektoral tanpa kesepakatan pengusaha tidak hanya merugikan pengusaha. Tapi juga merugikan pekerja.

Menurut Abdul Syukur, dampak dari kebijakan yang mal-administrasi mengakibatkan pengangguran. Catatan Apindo Karawang, saat ini hampir 40 perusahaan di Karawang gulung tikar.

Puluhan perusahaan ini ada yang benar-benar tutup dan ada pula yang pindah ke daerah lain.

Sekitar 30 ribu pekerja juga terkena pemutusan hubungan kerja akibat tingginya upah yang telah ditetapkan bupati.

3. Berharap ke depan tak terulang

Gara-gara Upah Buruh, Ombudsman Tegur Bupati KarawangIlustrasi upah. Pixabay.com

Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur berharap agar ke depannya penetapan upah benar-benar sesuai kesepakatan dengan pengusaha. Sebab itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari mengaku sudah mengetahui kalau bupati kena tegur Ombudsman Jabar.

Ia mengatakan, dalam penetapan upah itu dirinya tidak tahu-menahu, karena tidak pernah dilibatkan oleh bupati dalam memutuskan kebijakan itu.

"Kalau bupati kena tegur Ombudsman, saya kira ini jadi pelajaran agar ke depan bupati bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan," ujarnya.

4. Pencari kerja lokal harus berdaya saing

Gara-gara Upah Buruh, Ombudsman Tegur Bupati KarawangMahendra

Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari menginginkan agar ke depannya pemuda Karawang siap bersaing di dunia kerja.

Untuk mengejawantahkan keinginan itu, kata dia, Pemkab Karawang harus menyisihkan uang minimal Rp10-20 miliar untuk pemantapan skill calon tenaga kerja asli Karawang.

Uang itu bisa diberikan kepada perusahaan. Selanjutnya pihak perusahaan melakukan pemantapan skill dan kualitas para pencari kerja lokal Karawang.

"Saya kira itu bisa dilakukan melalui penandatanganan kerja sama dengan perusahaan," ujarnya.

5. Upah tertinggi di Indonesia

Gara-gara Upah Buruh, Ombudsman Tegur Bupati Karawangenca.com

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada tahun 2020 menjadi upah tertinggi di Indonesia. Untuk besaran UMK 2020 di Jabar secara keseluruhan naik 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi Rp4.594.324,54. Sedangkan daerah dengan upah terendah adalah Kabupaten Banjar, Rp1.880.654,54.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun, UMSK yang ditetapkan Bupati Karawang mencapai Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta. Apindo menilai penetapan UMSK itu diputuskan tanpa kesepakatan dengan kalangan pengusaha.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya