Bupati Karawang Sembuh dari COVID-19, Kini Dibolehkan Pulang

Tes swab kedua negatif virus corona.

Karawang, IDN Times - Setelah menjalani perawatan selama sekitar 20 hari di RSUD Karawang karena positif COVID-19, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana akhirnya dibolehkan pulang. Orang nomor satu di Karawang ini dinyatakan sembuh setelah tes swab kedua di Balitbangkes Kemenkes RI yang menerbitkan hasil negatif COVID-19.

Demikian disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana, di Karawang, Senin (13/4). Menurut dia, selain dua kali tes swab menunjukkan hasil negatif COVID-19, hasil cek darah serta rontgen-nya juga cukup baik.

“Ibu bupati saat ini sudah sembuh dan bisa kembali pulang ke rumah," katanya.

1. Tetap harus isolasi lanjutan di rumah

Bupati Karawang Sembuh dari COVID-19, Kini Dibolehkan Pulanginstagram.com/cellicanurrachadiana

Meski sudah dinyatakan sembuh, Cellica masih diharuskan melakukan isolasi lanjutan di rumahnya selama 14 hari.

Dengan demikian, Cellica tidak akan langsung kembali duduk di kursi Bupati Karawang dan melanjutkan pekerjaannya. Menurut Fitra, hal itu sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

2. Bupati Karawang usulkan PSBB

Bupati Karawang Sembuh dari COVID-19, Kini Dibolehkan PulangPatroli Polres Metro Depok dalam rangka penerapan PSBB (IDN Times/Rohman Wibowo)

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana bakal mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran wabah pandemi corona atau COVID-19.
.
"Itu domain pemerintah pusat, yang pasti kami akan mengajukan juga," ujarnya, dalam rilis yang diterima IDN Times.

Menurut dia, sejumlah kasus COVID-19 yang menyerang warga Karawang merupakan cluster dari Jakarta dan Bekasi.

3. Tidak mau latah PSBB

Bupati Karawang Sembuh dari COVID-19, Kini Dibolehkan PulangIstimewa

Berbeda dengan bupati, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengaku tidak mau latah mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Hal itu disampaikan karena perlu ada kajian dan pemenuhan regulasi untuk menerapkan PSBB.

Ia menegaskan, sejauh ini Karawang belum mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Tapi jika memang harus dilakukan, Karawang baru akan berkirim surat permohonan PSBB setelah ada kajian yang akurat.

"Bupati bicara baru mengusulkan. Kita mendata, pelajari regulasi dan persyaratannya. Kalau ada PSBB, lalu Pemkab harus seperti apa dan bagaimana, apa yang diperlukan. Jadi semua perlu kajian. Jadi jangan latah," ungkapnya.

4. Balita dikabarkan positif, tapi negatif

Bupati Karawang Sembuh dari COVID-19, Kini Dibolehkan PulangIlustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Di sisi lain, ada pula kabar tentang bayi berusia 1 tahun yang positif COVID-19 di Karawang. Balita itu memang ada, namun telah dipastikan tidak terifeksi virus corona setelah melakoni rapid test.

Fitra Hergyana mengatakan kalau bayi itu melalui dua kali proses pemeriksaan menggunakan alat rapid test di Rumah Sakit Paru Jatisari. Sejalan dengan itu, kedua orangtua balita itu juga sudah di rapid test, dan hasilnya sama yakni negatif COVID-19.

Balita tersebut awalnya dibawa ke Rumah Sakit Paru pada Minggu (12/4) sore dari Rumah Sakit Mitra Family Karawang dengan dugaan terinfeksi COVID-19.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya