BNN Karawang dan BNN Jabar Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

Pengedar terhubung dengan sejumlah narapidana

Karawang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang bersama BNN Jawa Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang.

Seorang pengedar sabu berinisial A, warga Cikampek, yang disebut-sebut jaringan Malaysia telah ditangkap petugas BNN Karawang dan BNN Jabar.

Dari penangkapan yang dilakukan pada 11 Februari lalu di areal parkir depan rumah makan wilayah Cikopo, Kabupaten Purwakarta, petugas menyita setengah kilogram sabu.

1. Terhubung dengan narapidana

BNN Karawang dan BNN Jabar Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan MalaysiaIDN Times/Andra Adyatama

Kepala BNN Karawang AKBP M Julian dalam sebuah konferensi pers, di Karawang, menyebutkan penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat.

Setelah mendapatkan laporan, BNN Karawang meneruskan informasi terebut ke BNN Jawa Barat. Itu dilakukan karena pihaknya mengalami keterbatasan peralatan dalam melakukan penangkapan. Selanjutnya, baru dilakukan penangkapan.

Menurut dia, berdasarkan penyelidikan sementara, bandar sabu berinisial A itu terhubung dengan sejumlah narapidana yang masih "menginap" di salah satu Lapas di Jawa Barat.

Tersangka berinisial A biasa mengedarkan barang haram di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang.

2. Pengembangan Kasus

BNN Karawang dan BNN Jabar Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan MalaysiaIDN Times/Mahendra

BNN Karawang ternyata tidak puas dengan penangkapan pengedar sabu yang disertai 0,5 kilogram sabu. Kepala BNN Karawang AKBP M Julian mengaku akan terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut.

Pengembangan kasus perlu dilakukan, kata dia, karena pihaknya yakin barang bukti yang disita dalam penangkapan itu merupakan barang sisa penjualan.

"Tersangka adalah bandar. Jadi kemungkinan, pelaku memiliki anak buah yang bertugas mengedarkan atau sebagai kurir pengantar sabu," ujarnya.

3. Diancam maksimal hukuman mati

BNN Karawang dan BNN Jabar Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysiaibtimes.com

Sabu seberat 0,5 kilogram yang disita dari pengedar berinisial A itu nilainya mencapai sekitar Rp750 juta. Petugas BNN Karawang dan BNN Jabar akan terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Sesuai dengan penyelidikan awal, barang haram itu biasa diedarkan di wilayah Karawang, Purwakarta dan Subang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinisial akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau mati.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya