Beraksi di Karawang, 13 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Saat beraksi para pelaku juga bawa senjata api

Karawang, IDN Times - Jajaran Satrekrim Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Selama sepekan terakhir, pihak kepolisian berhasil menangkap 13 tersangka.

"Para pelaku ini biasa beraksi di wilayah Karawang, dengan sasaran kendaraan roda dua," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra di Mapolres Karawang, Senin (25/2).

Ia mengatakan, ke-13 pelaku itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda selama kurun waktu sepekan.

1. Pelaku Menggunakan Senjata Api

Beraksi di Karawang, 13 Pelaku Curanmor Dibekuk PolisiIDN Times/Mahendra

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan, dari 13 pelaku pencurian kendaraan bermotot roda dua yang ditangkap, terdapat satu kelompok dari Jawa Tengah.

"Salah satu dari anggota kelompok ini biasa beraksi dengan membawa senjata api," ujarnya.

Diungkapkan, saat menjalankan aksinya, salah seorang dari kelompok ini menyimpan senjata api di box sepeda motornya. Kemudian senjata api itu digunakan jika mereka terdesak.

Senjata api juga dibawa dengan tujuan menambah keberanian mereka saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

2. Tembak Kaki

Beraksi di Karawang, 13 Pelaku Curanmor Dibekuk PolisiIDN Times/Mahendra

Dalam penangkapan 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Karawang, jajaran Satreskrim Polres Karawang melumpuhkan seorang pelaku.

Menurut kapolres, dari 13 pelaku yang ditangkap, seorang di antaranya dilumpuhkan dengan cara menembakkan peluru ke arah kaki. Itu dilakukan karena pelaku berusaha kabur dalam proses penangkapan.

Dari penangkapan itu, jajaran kepolisian dari Polres Karawang menyita 15 Unit kendaraan roda dua, 24 buah kunci letter T, lima buah STNK, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 4 butir peluru.

3. Para pelaku Diancam 7-10 Tahun Penjara

Beraksi di Karawang, 13 Pelaku Curanmor Dibekuk PolisiMahendra

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Karawang tersebut kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing dari mereka ada yang diancam 7 tahun penjara, dan ada pula yang diancam 10 tahun penjara.

“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang membawa senjata api kita kenakan UU Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya