Ada Dugaan Korupsi di TPI Karawang, Nelayan Minta Kejati Turun Tangan

Ketidaksesuaian antara pemasukan uang retribusi

Karawang, IDN Times - Pengurus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya, Kabupaten Karawang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi.

Puluhan nelayan dan pedagang ikan di Ciparagejaya melaporkan kasus itu akibat ketidaksesuaian antara pemasukan uang retribusi dengan jumlah uang yang disetorkan ke kas daerah.

Mereka melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah menunjuk kuasa hukum bernama Gary Gagarin Akbar SH MH, sekitar sepekan lalu.

"Kasus dugaan korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya telah dilaporkan ke Kejati Jabar pada13 Agustus lalu. Kasus itu dilaporkan karena sangat merugikan nelayan dan penjual ikan," kata Gary Gagarin Akbar SH MH, kuasa hukum nelayan Ciparagejaya.

1. Nelayan Kecewa

Ada Dugaan Korupsi di TPI Karawang, Nelayan Minta Kejati Turun TanganIDN Times/Mahendra

Para nelayan di wilayah pesisir utara Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Karawang kecewa dengan pengelola Tempat Pelelangan Ikan di daerahnya. Sebab tidak transparan dalam pengelolaan keuangan.

Gary Gagarin Akbar SH MH, kuasa hukum nelayan Ciparagejaya, menjelaskan, para nelayan selalu menyetorkan hasil tangkapan ikan laut ke TPI Ciparagejaya, untuk dijual dengan cara lelang. Pembeli ikan di TPI tersebut ialah para pedagang ikan atau biasa disebut bakul.

Untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli ikan di TPI, pengurus TPI Ciparagejaya membentuk Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya.

"Setiap nelayan membawa ikan hasil tangkapannya ke TPI Ciparage untuk dikelola oleh Koperasi Samudra Mulya. Lalu bakul membeli ikan di koperasi tersebut dengan dikenakan tarif retribusi 3 persen," kata Gary.

Ia menyampaikan, sesuai Peraturan Daerah Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi yang dikenakan kepada Bakul/Pembeli Ikan di TPI Ciparagejaya sebesar 2,4 persen.

Tapi dalam praktiknya, pihak Koperasi Samudra Mulya memberlakukan tarif retribusi kepada Bakul/pembeli melebihi ketentuan, sebesar 3 persen.

"Itu berarti ada pemberlakuan tarif retribusi yang lebih dari ketentuan retribusi yang ditetapkan dalam Perda," ujarnya.

2. Pemasukan capai Rp4 miliar, setor ke kas daerah hanya ratusan juta

Ada Dugaan Korupsi di TPI Karawang, Nelayan Minta Kejati Turun TanganIDN Times/Helmi Shemi

Pemasukkan retribusi yang melebihi ketentuan kepada bakul/pembeli itu mencapai miliaran rupiah selama setahun. Pada 2016, pemasukan retribusi dari potongan Bakul/pembeli di TPI Ciparagejaya itu mencapai Rp1,7 miliar.

Sedangkan pada 2017 pemasukan mencapai Rp1,2 miliar dan pemasukan retribusi pada 2018 sekitar Rp1,1 miliar. Jadi selama tiga tahun itu, total pemasukan retribusi di TPI Ciparagejaya mencapai Rp4,1 miliar.

Meski pemasukannya mencapai miliaran rupiah, tapi retribusi yang masuk ke kas daerah selama tiga tahun itu hanya Rp740 juta. Data itu setoran retribusi ke kas daerah itu sesuai dengan data Dinas Perikanan Karawang.

"Jadi sangat jelas pemasukan yang sebenarnya dengan uang retribusi yang disetorkan ke Dinas Perikanan Karawang. Ini berpotensi terjadinya korupsi," kata Gary.

3. Sempat dilaporkan ke Polda Jabar

Ada Dugaan Korupsi di TPI Karawang, Nelayan Minta Kejati Turun TanganPixabay.com/Succo

Para nelayan bersama pedagang ikan (bakul) sempat melaporkan kasus dugaan korupsi TPI Ciparagejaya ke Polda Jabar. Pelaporan dilakukan kuasa hukum mereka, Gary Gagarin Akbar SH MH.

Penyelidikan kasus itu sempat dilakukan, termasuk beberapa pejabat Dinas Perikanan Karawang, sempat diperiksa penyidik terkait kasus itu.

Tapi penanganan kasus itu tidak berlanjut, sehingga para nelayan dan bakul melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Kejati Jawa Barat.

4. Retribusi TPI di Karawang minim

Ada Dugaan Korupsi di TPI Karawang, Nelayan Minta Kejati Turun TanganMahendra

Dinas Perikanan Karawang menyebutkan retribusi dari Tempat Pelelangan Ikan yang diterima sangat minim. Selama tiga tahun terakhir, setoran retribusi dari TPI tidak pernah mencapai target.

Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang, Abu Bukhori, mengakui selama ini sejumlah TPI di Karawang rutin menyetor retribusi.

Tetapi ada beberapa TPI di wilayah pesisir utara Karawang yang nyaris tidak pernah mencapai target retribusi. Sehingga itu berdampak terhadap tidak tercapainya target retribusi TPI secara umum.

"Ketentuan retribusi TPI itu diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 dan Perbup Nomor 106 tahun 2016," katanya.

Di Karawang terdapat 15 TPI, tersebar di sembilan kecamatan. Tapi yang rutin setor retribusi ke dinas setiap tahun sebanyak 12 TPI.

Tiga TPI yang tidak rutin setor retribusi di antaranya TPI Satar di Kecamatan Cilamaya Wetan serta TPI Sedari dan TPI Cemara di wilayah Kecamatan Cibuaya.

Pada 2016, Dinas Perikanan Karawang menerima retribusi TPI Rp.369.527.718 atau sekitar 76,61 dari target Rp.482.350.000.

Kemudian pada tahun 2017 setoran retribusi yang diterima mencapai Rp.333.820.144 atau 53,7 persen dari target Rp629.000.000.

Begitu juga pada 2018, dari target setoran retribusi mencapai Rp473.957.000, realisasinya mencapai Rp413.166.780.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya