Ternyata Warga Karawang dan Purwakarta Sering Berlibur ke Luar Negeri

Kantor Imigrasi Karawang sudah keluarkan 11.600 paspor baru

Karawang, IDN Times - Tidak dikira, ternyata warga Kabupaten Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat banyak yang berlibur ke luar negeri. Hal itu terlihat dari tingginya permohonan paspor baru di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang Ujang Cahya, permohonan paspor di wilayahnya sejak Januari 2019 hingga awal Februari sudah mencapai 11.600 paspor dengan 48 halaman dan 24 halaman telah dikeluarkan.

Dia mengungkapkan, dari jumlah itu, permohonan paspor baru yang diajukan masyarakat tersebut untuk kebutuhan wisata ke luar negeri dan umrah. Berdasarkan catatan, dari 11.600 paspor yang telah diterbitkan, sebanyak 5.074 paspor diajukan untuk liburan ke luar negeri dan umrah. 

"Jadi, kebanyakan untuk kebutuhan wisata dan umrah yang jumlahnya mencapai 5.074," kata Ujang, Jumat(15/2).

1. Permohonan paspor berasal dari warga Karawang dan Purwakarta

Ternyata Warga Karawang dan Purwakarta Sering Berlibur ke Luar NegeriMahendra

Ia menyebutkan, permintaan paspor yang terjadi sejak awal Januari hingga Februari 2019 ini berasal dari warga Karawang dan Purwakarta. Menurut dia, 11.600 paspor dengan 48 halaman dan 24 halaman yang telah dikeluarkan itu bukan hanya pengajuan baru.

Tetapi, ada juga masyarakat yang melakukan perpanjangan, penggantian habis berlaku, penggantian karena hilang atau rusak, dan perubahan data.

2. Tidak semua pengajuan warga diterima

Ternyata Warga Karawang dan Purwakarta Sering Berlibur ke Luar NegeriMahendra

Ujang Cahya mengatakan, setiap permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang tidak semuanya dipenuhi. Kantor Imigrasi telah menolak sejumlah permohonan pembuatan paspor yang diajukan warga. 

Pada periode Januari hingga Februari 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang yang berlokasi di Jalan Raya Ahmad Yani Karawang telah menolak tiga permohonan pembuatan paspor.

"Penolakan ini karena kami menduga pemohon akan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia nonprosedural," ujar dia.

3. Lima WNA dideportasi karena melanggar administrasi kemigrasian

Ternyata Warga Karawang dan Purwakarta Sering Berlibur ke Luar NegeriMahendra

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Karawang telah mendeportasi lima warga negara asing selama Januari hingga awal Februari 2019. Deportasi itu dilakukan terhadap lima Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar administrasi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang Ujang Cahya menyebutkan, lima WNA yang dideportasi itu berasal dari tiga warga Pakistan, satu warga Maroko dan India. 

"Mereka dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. Sedangkan WNA India dideportasi karena terlibat dalam kasus tindak pidana," ungkap dia.

4. Imigrasi catat ada 2.447 WNA di Karawang dan Purwakarta

Ternyata Warga Karawang dan Purwakarta Sering Berlibur ke Luar NegeriIlustrasi tenaga kerja asing. pixabay.com

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang mencatat jumlah warga negara asing (WNA)  pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di wilayah Karawang dan Purwakarta mencapai 2.447 orang.

Sementara warga negara asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang tersebar di Karawang dan Purwakarta hingga kini berjumlah 76 orang. Pada Januari hingga pekan pertama Februari 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang juga telah melayani 500 orang WNA.

"Jenis layanan itu di antaranya pemberian kitas baru, perpanjangan Kitas, perpanjangan izin tinggal kunjungan, serta pengembangalian dokim," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya